Pemilu 2024
Fraksi PDIP Solo Minta Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Gerindra Pasang Badan : Ada Aturannya
Fraksi PDIP Solo meminta Gibran meletakkan jabatannya karena dinilai tidak efektif dalam menjalankan tugas di masa kampanye Pilpres 2024.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meresposn desakan Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Solo agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.
Fraksi PDIP Solo meminta Gibran meletakkan jabatannya karena dinilai tidak efektif dalam menjalankan tugas di masa kampanye Pilpres 2024.
Namun, Sufmi Dasco menilai permintaan agar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 itu mundur dari jabatan orang nomor satu di Kota Solo itu terlalu dipolitisasi.
Baca juga: Mahfud MD Wacanakan Ubah Nama KPK Jika Terpilih Jadi Wakil Presiden 2024
"Saya pikir soal-soal seperti ini jangan terlalu juga dipolitisasi," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Ia menyebut ada aturan jika Gibran tak perlu mundur dari jabatannya tersebut.
"Yaitu kan sudah ada aturan dan mekanismenya mengenai masalah kampanye dan cuti kampanye," katanya.
"Saya pikir pengambilan cuti dan lain-lain ada mekanismenya," ujarnya.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, capres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka diminta mundur dari jabatan Wali Kota Solo oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Naik, Relawan Konsolidasi Menangkan Pilpres 2024 Sekali Putaran
Hal itu disampaikan agar Wali Kota Solo yang diemban Gibran banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye Pemilu 2024.
Salah satunya mengenai beberapa perwali yang tak kunjung dirancang.
“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).
"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” tambahnya.
Baca juga: Maruarar Sirait Keluar dari PDIP, Bakal Dukung Prabowo-Gibran? Ini Kata Wakil Ketua TKN
Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.
“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.
"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca juga: Kampanye Terbuka Mulai 21 Februari, KPU Wonogiri : Jadwal Disusun Bersama-sama
Namun hingga kini belum disahkan.
“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia.
"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.
Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.
“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR," papar dia.
"RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya.
(*)
| Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
|
|---|
| Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
|
|---|
| Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
|
|---|
| Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
|
|---|
| Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.