Pemilu 2024

Kampanye Terbuka Mulai 21 Februari, KPU Wonogiri : Jadwal Disusun Bersama-sama

KPU Wonogiri bakal menyusun jadwal kampanye terbuka itu bersama dengan pihak-pihak terkait.

TribunSolo.com / Erlangga Bima
Kantor KPU Wonogiri.    

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Masa kampanye terbuka tinggal menghitung hari.

KPU Wonogiri bakal menyusun jadwal kampanye terbuka itu bersama dengan pihak-pihak terkait.

"Kampanye terbuka mulai 21 Januari, nanti berakhir di 10 Januari," kata Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, kepada TribunSolo.com.

Menurut Satya penyusunan jadwal kampanye terbuka itu dilakukan bersama-sama.

Adapun KPU Wonogiri akan menghadiri rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait, seperti pihak kepolisian terkait penyusunan jadwal kampanye terbuka itu.

"Berikutnya nanti koordinasi lebih lanjut dengan peserta Pemilu terkait kampanye terbuka itu," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut ada klausul khusus dalam surat permohonan kampanye terbuka, klausul itu yakni tidak menggunakan knalpot brong.

Baca juga: Uji Kir Gratis, Dishub Wonogiri Catat Ada Kenaikan Pemohon Hingga 50 Persen

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan seluruh ketua partai tingkat kabupaten berkaitan pengajuan izin kegiatan. Yakni dengan menyertakan surat pernyataan resmi tidak menggunakan knalpot brong saat kampanye terbuka," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, klausul tersebut wajib dipenuhi oleh pihak yang mengajukan kegiatan keramaian dan kampanye terbuka.

Pasalnya selain meresahkan masyarakat, knalpot brong menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik.

Pihaknya berharap para simpatisan dan tim sukses dari seluruh partai politik dan bakal calon untuk ikut mendukung zero knalpot brong.

Tujuannya agar tidak ada suara knalpot brong saat pelaksanaan kampanye terbuka, sehingga dapat menjaga situasi Pemilu damai dan kondusif.

"Dalam klausul pengajuan kegiatan keramaian salah satunya larangan penggunaan knalpot brong. Harapannya mereka (peserta) betul-betul mengikuti aturan tertib knalpot brong," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved