Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Polemik Cuti Gibran, Bawaslu Solo Beri Sorotan, PDIP Solo Minta Mundur dari Wali Kota

Cuti yang diambil cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka untuk keperluan Pemilu 2024 mendapat sorotan.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. 

"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga: Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Solo : Razia Rutin Digalakkan, Aduan Masuk Ditindaklanjuti

Namun hingga kini belum disahkan.

“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia. 

"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.

Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.

“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR," papar dia.

"RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved