Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu

BREAKING NEWS : Bawaslu Tak Lanjutkan Proses Kasus Bagi-bagi Voucher Internet Ganjar di CFD Solo

Laporan dugaan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo bagi-bagi voucher internet gratis di CFD Solo tidak dilanjutkan Bawaslu Solo.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat momen bermain tenis meja dengan Mantan Wali Kota Solo FX Rudy. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Laporan dugaan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo bagi-bagi voucher internet gratis di CFD Solo tidak dilanjutkan Bawaslu Solo.

Laporan tersebut, untuk diketahui, dibuat komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi dengan atar nama Indra Wiyana. 

Tidak dilanjutkannya pemrosesan laporan dugaan itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza.

“Tidak kita register," kata dia, Rabu (17/1/2024)

"Jadi tidak bisa lanjut proses,” tambahnya.

Laporan Sempat Dikembalikan

Sebelumnya, laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dikembalikan Bawaslu Solo

Laporan tersebut, untuk diketahui, dibuat anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana. 

Indra menilai Ganjar diduga melakukan aksi bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo beberapa waktu lalu. 

Kini, laporan Indra terhadap Ganjar dikembalikan Bawaslu Solo

Hal itu diungkap oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.

Baca juga: Bawaslu Solo Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Ganjar di CFD Solo : Kita Kajian Awal Dulu

"Semalam kan kita sudah membuat kajian awal dan hasilnya kita merekomendasikan untuk memperbaiki syarat laporannya," ujar Poppy, Minggu (14/1/2024).

Pelapor pun hanya memiliki waktu sampai hari Selasa (16/1/2023) untuk bisa melengkapi berkas materiil pelaporan yang dianggap belum cukup bukti.

"Jadi kita sudah memberitahu ke pelapor untuk memperbaiki syarat materiilnya selama 2 hari ke depan, Selasa nanti ke depan," ucap dia.

"Syarat materiil itu bukti terkait dengan laporan itu masih kita kaji masih butuh diperbaiki," imbuhnya.

Meski telah melampirkan bukti dalam bentuk video, Poppy menjelaskan bahwa pelaporan tersebut masih belum bisa diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: BREAKING NEWS : Relawan Ganjar - Mahfud Meninggal, Hendak Hadiri Kampanye di Jogonalan Klaten

"Ya bukti kan terlapornya itu salah satu Paslon, nah kita merekomendasikan untuk memperbaiki terkait dengan bukti-bukti yang mendukung tentang laporannya," urai dia.

"Kan kemarin kajian kita bukti itu belum bisa mendukung," imbuhnya.

Sementara itu, untuk syarat formil pelaporan menurut Poppy sudah sesuai dan telah terpenuhi.

"Ya itu nanti kita bahas selanjutnya, karena posisi untuk syarat formilnya sudah terpenuhi," ucap dia.

"Ada pelapor, ada terlapor, pelapornya juga WNI yang mempunyai hak pilih, seperti itu,".

"Kemudian waktu laporan juga tidak melebihi dari 7 hari sejak waktu diketahui," tambahnya.

Baca juga: Unggul di Survei Galidata, Ganjar Pranowo Klaim Elektabilitasnya dengan Mahfud MD Terus Naik

Poppy pun berjanji bakal langsung gerak cepat bila sebelum tenggat perbaikan, bukti materiil telah dikirim pelapor ke pihaknya.

"Ya kalau nanti 2 hari maksimal Selasa, pelapor berhasil memenuhi syarat materiil berupa bukti penguat," ucap dia.

"Maka kita register, tapi kalau tidak ya hanya menjadi informasi awal bagi Bawaslu," imbuhnya.

Meski menyeret nama Ganjar Pranowo, Poppy menyebut bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye masih berada di bawah penanganan Bawaslu Solo dan belum diambil alih oleh Bawaslu pusat.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved