Pemilu 2024
Caleg DPRD Partai Golkar Karanganyar Berstatus ASN Tidak Memenuhi Syarat: Keluar dari Partai
Status Caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar bernama Tarno sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ini sudah dikonfirmasi KPU.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar bernama Tarno merupakan seorang guru agama dengan status PPPK di Kabupaten Karanganyar.
Setelah ditelisik, ternyata status Tarno sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari daftar calon tetap (DCT) Caleg DPRD Karanganyar.
Salah satu anggota Komisioner KPU Karanganyar Devid Wahyuningtyas mengatakan, yang bersangkutan sudah ditetapkan TMS dari DCT Caleg DPRD Karanganyar pada tanggal 22 Desember 2023.
"Bulan Desember 2023, Partai Golkar memberhentikan salah satu calegnya, karena berhenti dari keanggotaan partai politik maka untuk pencalonannya menjadi TMS dan dicoret dari DCT," ucap Devid, Rabu (17/1/2024).
Devid mengatakan, Partai Golkar Karanganyar menyampaikan status yang bersangkutan tidak menjadi anggota Partai berlambang beringin sejak 15 Desember 2023 lalu.
"Terkait alasan mereka memberhentikan salah satu calegnya, itu tanyakan saja ke partai Golkar langsung," kata dia.
Dia mengatakan, meski sudah berstatus TMS, nama caleg tersebut masih terdaftar dalam surat suara.
Oleh karena itu, sesuai peraturan KPU RI, karena proses cetak surat suara sudah berlangsung maka nama caleg tersebut tetap ada di DCT, namun saat di TPS diumumkan bahwa caleg tersebut berstatus TMS.
"Apabila ada yang memilih caleg tersebut maka suaranya masuk menjadi suara partai," ujar dia.
"Secara aturan setelah penetapan DCT kita menyerahkan kepada KPU RI untuk proses cetak oleh penyedia dan pengadaan logistik surat suara itu kewenangan KPU RI, dilaksanakan se-Indonesia," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar memanggil KPU Karanganyar, BKD Karanganyar dan pengurus Partai Golkar Karanganyar, Rabu (17/1/2024).
Mereka dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait salah satu Caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karanganyar.
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih mengatakan salah satu caleg DPRD Karanganyar dari Golkar bernama Tarno merupakan seorang Guru Agama berstatus PPPK.
Baca juga: Temuan Bawaslu Karanganyar, Guru SD di Ngargoyoso Terdaftar jadi Caleg, KPU Hingga Golkar Dipanggil
"Ini merupakan temuan dari Panwascam Ngargoyoso, yang menemukan bahwa yang bersangkutan merupakan Guru berstatus PPPK kemudian laporan ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar," ucap Nuning, Rabu (17/1/2024).
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.