Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Caleg DPRD Partai Golkar Karanganyar Berstatus ASN Tidak Memenuhi Syarat: Keluar dari Partai

Status Caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar bernama Tarno sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ini sudah dikonfirmasi KPU.

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ilustrasi surat suara. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar bernama Tarno merupakan seorang guru agama dengan status PPPK di Kabupaten Karanganyar.

Setelah ditelisik, ternyata status Tarno sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari daftar calon tetap (DCT) Caleg DPRD Karanganyar.

Salah satu anggota Komisioner KPU Karanganyar Devid Wahyuningtyas mengatakan, yang bersangkutan sudah ditetapkan TMS dari DCT Caleg DPRD Karanganyar pada tanggal 22 Desember 2023.

"Bulan Desember 2023, Partai Golkar memberhentikan salah satu calegnya, karena berhenti dari keanggotaan partai politik maka untuk pencalonannya menjadi TMS dan dicoret dari DCT," ucap Devid, Rabu (17/1/2024).

Devid mengatakan, Partai Golkar Karanganyar menyampaikan status yang bersangkutan tidak menjadi anggota Partai berlambang beringin sejak 15 Desember 2023 lalu.

"Terkait alasan mereka memberhentikan salah satu calegnya, itu tanyakan saja ke partai Golkar langsung," kata dia.

Dia mengatakan, meski sudah berstatus TMS, nama caleg tersebut masih terdaftar dalam surat suara.

Oleh karena itu, sesuai peraturan KPU RI, karena proses cetak surat suara sudah berlangsung maka nama caleg tersebut tetap ada di DCT, namun saat di TPS diumumkan bahwa caleg tersebut berstatus TMS.

"Apabila ada yang memilih caleg tersebut maka suaranya masuk menjadi suara partai," ujar dia.

"Secara aturan setelah penetapan DCT kita menyerahkan kepada KPU RI untuk proses cetak oleh penyedia dan pengadaan logistik surat suara itu kewenangan KPU RI, dilaksanakan se-Indonesia," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar memanggil KPU Karanganyar, BKD Karanganyar dan pengurus Partai Golkar Karanganyar, Rabu (17/1/2024).

Mereka dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait salah satu Caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karanganyar.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih mengatakan salah satu caleg DPRD Karanganyar dari Golkar bernama Tarno merupakan seorang Guru Agama berstatus PPPK.

Baca juga: Temuan Bawaslu Karanganyar, Guru SD di Ngargoyoso Terdaftar jadi Caleg, KPU Hingga Golkar Dipanggil

"Ini merupakan temuan dari Panwascam Ngargoyoso, yang menemukan bahwa yang bersangkutan merupakan Guru berstatus PPPK kemudian laporan ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar," ucap Nuning, Rabu (17/1/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved