Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Caleg DPRD Partai Golkar Karanganyar Berstatus ASN Tidak Memenuhi Syarat: Keluar dari Partai

Status Caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar bernama Tarno sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ini sudah dikonfirmasi KPU.

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ilustrasi surat suara. 

Nuning menggatakan, setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Karanganyar melakukan penelusuran.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Tarno sudah berstatus PPPK sejak 2022.

"SK PPPK yang bersangkutan sudah terbit sejak 2022," kata Nuning.

Kemudian, dia mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait klarifikasi terkait kabar tersebut.

Ia menuturkan, pihaknya memanggil, KPU Karanganyar, BKD Karanganyar, serta LO Partai Golkar.

Sementara itu, pihaknya baru menerima surat pernyataan dari DPD Partai Golkar Karanganyar bahwa Tarno bukan lagi sebagai bagian dari tim pemenangan dan anggota partai Golkar, Rabu (17/1/2024).

"Nanti kita rapatkan lagi dengan Gakumdu Pemilu terkait ini dan kasus ini bisa masuk ke dalam patut diduga melakukan tindak pidana," ungkap dia.

Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Mualato membenarkan dirinya diundang ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar untuk diminta klarifikasi terkait hal tersebut.

Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan berstatus pegawai PPPK di Kabupaten Karanganyar.

"Tadi yang ditanyakan soal status caleg, dan memastikan yang bersangkutan menerima gaji sejak tahun 2022," ujar Kurniadi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved