Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Geger Sekda Takalar Sebut Janji Jokowi Angkat Jutaan PNS jika Gibran Menang, TPN Minta Bawaslu Usut

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusut mengusutnya.

(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
ILUSTRASI BAWASLU 

TRIBUNSOLO.COM - Video Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, viral di media sosial.

Di depan para guru Hasbi membahas nasib mereka yang belum terangkat menjadi ASN PPPK.

Baca juga: Viral Jokowi Disebut akan Angkat Jutaan PNS Jika Gibran Menang Pilpres, Ini Penjelasan Pihak Istana

Sekda Takalar pun menyebut, formasi penerimaan ASN berpeluang dibuka lagi jika anak Jokowi menang.

Terkait viralnya video tersebut, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusut mengusutnya.

"Ada dua konteks penting yang harapan kita bisa ditelusuri lebih lanjut oleh Bawaslu. Yang pertama adalah soal netralitas tadi yang disampaikan oleh Pak Ifdal, netralitas ASN. Dan yang kedua adalah isi dari pesan yang menyebutkan pesan itu dari Presiden Jokowi," kata anggota tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, di kantor Bawaslu RI, Selasa (16/1/2024).

"Nah itu juga harapan kita ini bisa ditelusuri lebih lanjut oleh Bawaslu, apakah betul telah tersampaikan pesan itu kepada Sekda Kabupaten Takalar misalnya," tambahnya.

"Tapi juga konten atau pesan yang disampaikan oleh yang diduga oleh ASN ini menyampaikan konten (Jokowi)," ucap Finsensius.

Bawaslu RI juga diharapkan membangun koordinasi intens dengan Bawaslu Takalar dan Bawaslu Sulawesi Selatan berkaitan dengan kasus ini agar bisa segera diusut.

Baca juga: Temuan Bawaslu Wonogiri Selama Masa Kampanye, Ribuan APK Langgar Aturan Pemasangan, Ini Sebabnya

Tanggapan Bawaslu Sulsel

Berkaitan dengan video ini, komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menuturkan bahwa pihaknya sudah meminta Bawaslu Takalar untuk menelusuri atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Saiful mengaku belum dapat menentukan adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu, karena Bawaslu Takalar masih melakukan penelusuran dan jika mengarah pada pelanggaran pidana Pemilu pasti ada tahapannya yang akan dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved