Pemilu 2024
Pengajuan Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 Masih Bisa Dilakukan Sampai H-7, Dengan Catatan Ini!
Pengajuan pindah memilih tetap masih dilayani oleh KPU dengan kondisi tertentu, meski layanan itu telah ditutup sejak Senin (15/1/2024) kemarin
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Layanan pengajuan pindah memilih untuk Pemilu 2024 memang telah ditutup sejak Senin (15/1/2024) pukul 23.59 WIB kemarin.
Komisioner KPU Solo, Aldian Andrew Wirawan menerangkan, pihaknya menerima 2.257 pengajuan pindah memilih yang masuk Kota Bengawan dan 2.721 pengajuan pindah memilih ke luar kota Solo.
“Sampai siang ini di Solo dari sembilan kategori pengajuan pindah memilih yang sudah ditutup tanggal 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB. Kemarin ada sekitar 2.257 pemilih masuk dan 2.721 pemilih keluar Solo. Dan ini masih kami update datanya,” ujar Aldian, Selasa (16/1/2024).
Namun ternyata, pengajuan pindah memilih tetap masih dilayani oleh KPU dengan kondisi tertentu.
Sebagai contoh, Aldian untuk masyarakat yang masih bisa mengajukan pindah memilih seperti yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, atau pasien di rumah sakit, dan juga tahanan di Rutan serta masyarakat yang tengah tertimpa bencana alam.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi Hingga Februari 2024, BPBD Kota Solo Siagakan Personel 24 Jam
Baca juga: Sisi Lain Persiapan Pemilu 2024, Segini Upah Petugas Pelipat Surat Suara di Solo
Untuk pengajuan tersebut masih dilayani oleh KPU sampai H-7 Pemilu 2024 mendatang.
“Pengajuan pindah memilih masih bisa dilakukan hingga H-7 Pemilu,” sambung dia.
Ditanya terkait sosialisasi tentang syarat dan tata cara pindah memilih, Aldian menegaskan KPU Solo telah mengundang sejumlah pihak beberapa waktu lalu.
“Kami sudah sosialisasi mengenai syarat dan tata cara pindah memilih dengan mengundang pihak rumah sakit, universitas, pondok pesantren, organisasi mahasiswa pada tanggal 12 Desember 2023 dan tindak lanjutnya pada 2 Januari 2024,” pungkas Aldian.
Sebagai informasi, pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di KPU daerah, PPK dan PPS, daerah asal maupun tujuan, dengan membawa E KTP atau KK.
Pemohon juga mesti membawa dokumen pendukung alasan pindah memilih.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.