Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Dibalik Pengunduran Diri Guru SD yang Nyaleg di Karanganyar, Golkar : Alasan Keluarga

Terkini, T yang terdaftar sebagai caleg dari Partai Golkar dikabarkan sudah mengundurkan diri dari partai tersebut.

|
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Guru agama SD di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar yang dikabarkan nyaleg, ternyata kini sudah mundur dari parpol tempatnya mencalonkan diri sebagai caleg.

Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar Karanganyar sekaligus LO Partai Golkar, Daryanto mengatakan T sudah mengundurkan diri dari partai sejak 13 November lalu.

"Yang bersangkutan 13 November 2023 mengundurkan diri dari Partai. Sudah mengundurkan diri dari caleg, kami sudah mengajukan pencoretan ke KPU dan KPU sudah me-TMS-kan," kata Daryanto, Rabu (17/1/2024).

T dicoret dari DCT Caleg DPRD Karanganyar Partai Golkar bukan karena bukan berstatus ASN.

Pengurus partai politik berlambang pohon beringin itu mengaku baru mengetahui status calegnya yang dicoret itu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Karanganyar

Daryanto, mengatakan alasan T mengundurkan diri dari Partai Golkar karena alasan keluarga.

Baca juga: Awal Temuan Guru SD di Karanganyar Terdaftar Caleg : Dari Laporan Panwascam Ngargoyoso

"Saya tidak tahu, yang saya tahu caleg ini KTP-nya karyawan swasta. Setahu saya, dia mengundurkan diri karena alasan keluarga dan baru mengetahui dia berstatus guru setelah dipanggil," ungkap dia.

Dia mengaku kaget dengan kejadian ini. Pasalnya, selama proses DCS ke DCT, tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait caleg tersebut.

"Dalam proses tanggapan masyarakat tidak ada tanggapan dan permasalahan di masyarakat kita lanjutkan kembali, sampai tanggal 13 November 2023, dia mengundurkan diri dari Partai Golkar," ungkap dia.

"Kita ikuti peraturan dan proses yang berlaku," ujar dia.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih pihaknya sudah memanggil dari BKD Karanganyar, KPU Karanganyar dan LO Partai Golkar.

Rencananya, besok Bawaslu Karanganyar akan memanggil Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Barusan kami terima surat tembusan partai Golkar bahwa yang bersangkutan sudah tidak tergabung dalam tim pemenangan terhitung  di surat 17 Januari 2024," ungkap dia.

"Yang pencalonan seharusnya sudah TMP, namun KPU berdasarkan status pekerjaan KTP yaitu Karyawan Swasta, " imbuh dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved