Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Awal Temuan Guru SD di Karanganyar Terdaftar Caleg : Dari Laporan Panwascam Ngargoyoso

Guru SD berinisial T di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar berinsial T ditemukan terdaftar sebagai calon legislatif (caleg). 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Guru SD berinisial T di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar berinsial T ditemukan terdaftar sebagai calon legislatif (caleg). 

Itu merupakan temuan dari Panwascam Ngargoyoso.

Seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwaningsih.

"Kami mendapatkan informasi dari Panwas Kecamatan Ngargoyoso bahwa yang bersangkutan merupakak ASN di Kabupaten Karanganyar," ucap Nuning, Rabu (17/1/2024).

T merupakan guru yang mengampu mata pelajaran agama.

Baca juga: Caleg DPRD Partai Golkar Karanganyar Berstatus ASN Tidak Memenuhi Syarat: Keluar dari Partai

Nuning mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengundang sejumlah pihak terkait untuk diminta klarifikasi terkait kaber tersebut.

"Kami telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah pihak, seperti Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala BKPSDM, pengawas sekolah, Kemenag dan Kepala Disdikbud," kata Nuning.

Dia mengatakan, pihaknya juga memanggil pengurus DPD II Partai Golkar Karanganyar.

Dari hasil pemeriksaan, T menerima SK PPPK guru sejak 2022.

Selain itu, Partai Golkar juga menyerahkan surat keterangan bahwa T bukan lagi baik anggota Partai Golkar Karanganyar maupun tim kampanyenya.

"Setelah semua klarifikasi selesai, kami melakukan rapat Gakumdu," ucap dia.

Baca juga: Temuan Bawaslu Karanganyar, Guru SD di Ngargoyoso Terdaftar jadi Caleg, KPU Hingga Golkar Dipanggil

Dia mengatakan, T patut diduga melanggar asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

"Kasus ini bisa masuk dalam patut diduga melanggar pidana pemilu," kata dia.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar tercantum pada dapil 1 ini, kini berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ia mengatakan, status dia berakhir TMS karena pihak KPU Karanganyar saat itu menerima surat pemberhentian dari Partai Golkar Karanganyar.

"Keputusan TMS dilakukan pada 22 Desember 2023 oleh Komisoner periode lalu," singkat dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved