Pemilu 2024
Fraksi PDIP Solo Minta Gibran Mundur dari Wali Kota, TKN Curiga Ada Pihak yang Mau Kuasai Birokrasi
Terkait desakan Gibran mundur dari wali kota, Nusron menduga bahwa partai pendukung pasangan calon (paslon) lain ingin menguasai birokrasi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid memberikan tanggapan soal munculnya desakan agar Gibran mundur dari jabatan Wali Kota Solo.
Terkait desakan Gibran mundur dari wali kota, Nusron menduga bahwa partai pendukung pasangan calon (paslon) lain ingin menguasai birokrasi.
"Itu alasan teman partai yang pendukung lawan, agar kalau Mas Gibran mundur akan kuasai birokrasi untuk pemenangan paslon yang didukungnya," ujar Nusron dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Cara Prabowo Cegah Korupsi di Indonesia : Naikkan Gaji Pejabat, Klaim Anggaran RI Cukup
Soal alasan Gibran diminta mundur, Nusron Wahid sendiri mengaku heran.
Sebab desakan tersebut muncul di tengah masa kampanye jelang Pemilu 2024.
"Mengada-ada saja. Wong anggota DPRD-nya juga sama, pada sering kampanye juga," kata Nusron.
"Semua program (Gibran di Solo) jalan dan terkontrol dengan baik," ujarnya lagi.
Baca juga: Retribusi Solo 2023, Tak Penuhi Target Rp 85,4 Miliar, Gibran : Nanti Kami Evaluasi
Adapun desakan agar Gibran meletakkan jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Solo itu digaungkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, Y F Sukasno beralasan Gibran sering mengajukan cuti untuk keperluan kampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Jadi kami fraksi dan beberapa pengurus melakukan kajian dan beberapa aspek. Seringnya cuti (Gibran) menyebabkan pemerintahan tidak efektif dan efisien," ujarnya, Selasa (16/1/2024).
Tercatat, pada pekan ini Gibran sudah cuti selama tiga hari yakni Senin (15/1/2024) hingga Rabu (17/1/2024) untuk melakukan kampenye di wilayah DKI Jakarta.
Gibran sebelumnya juga sering mengajukan izin cuti.
Baca juga: Diminta Mundur Fraksi PDIP DPRD Solo Gegara Perwali, Gibran Jawab Terima Kasih Masukannya
"Kalau di situ dimandatkan ada yang harus ditindaklanjuti dengan perwali ya, segera perwalinya dibuat supaya perda itu bisa operasional," kata Sukasno.
"Contoh, ada perda ketenagakerjaan, tapi perwalinya belum ada, dan perda-perda lain, artinya kami menganalisa," ujarnya lagi.
Menurut Sukasno, apa yang dilakukan Gibran ini tidak sesuai tafsir dari PP No. 53 Tahun 2023, khususnya Pasal 31, di mana penafsiran cuti ini bisa diperdebatkan dan sesuai kebutuhan.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.