Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Geger Isu Sekte Pemuja Setan di Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan Melalui Digital Forensik

Dalam unggahannya terdapat seorang perempuan yang mengaku pernah menjadi tumbal sekte dari aliran tersebut.

Tribunnews
Ilustrasi aliran sesat 

TRIBUNSOLO.COM - Warganet baru-baru ini dihebohkan isu adanya sekte pemuja setan di wilayah Malang.

Diketahui kabar tersebut viral setelah adanya postingan video dari salah satu akun di YouTube.

Baca juga: Viral Duel Pakai Celurit, Dua Remaja Putri Saling Lapor Polisi

Dalam unggahannya terdapat seorang perempuan yang mengaku pernah menjadi tumbal sekte dari aliran tersebut.

Menurut pengakuannya perempuan tersebut terjebak dan hampir menjadi tumbal.

Peristiwa yang dialaminya terjadi pada tahun 2014.

Saat itu, perempuan tersebut diajak oleh suatu ketua yayasan yang ternyata menjadi salah satu anggota sekte pengabdi setan.

Bahkan, para anggota sekte yang hadir merupakan para profesor dan dokter.

Hal itu diketahuinya saat ikut dan melihat daftar hadir sebuah seminar sekte tersebut di salah satu hotel berbintang di Kota Malang.

Terkait viralnya video tersebut, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto angkat bicara soal adanya isu sekte pemuja setan di Kota Malang, Jawa Timur.

Dilansir dari Kompas.com, Buher, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kebenaran isu tersebut.

Ia juga telah melihat video podcast yang merupakan informasi awal tersebarnya isu sekte pemuja setan di Kota Malang.

Pihaknya juga akan menghubungi pihak-pihak dalam video tersebut untuk mengonfirmasi kebenarannya.

"Masih kita lakukan penyelidikan terkait konten tersebut. Kita akan lakukan penyelidikan," kata Buher, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Viral, Video Aksi Remaja Rusak APK Partai Demokrat di Wonogiri, Alasannya Iseng 

Dia berharap, isu tersebut jangan sampai membuat Kota Malang seolah menjadi daerah yang seram untuk dikunjungi wisatawan.

Namun, apabila isu tersebut benar adanya, maka kepolisian akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved