Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kasus Guru SD Nyaleg di Karanganyar, Ketua DPD II Partai Golkar Ilyas Akbar Klarifikasi ke Bawaslu

Diketahui T merupakan Caleg dari Partai Golkar Karanganyar yang maju di Pileg 2024.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani memenuhi undangan Bawaslu Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani datang ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Kamis (18/1/2024).

Kedatangan Ilyas Akbar Almadani ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait guru agama di Kabupaten Karanganyar yang pernah maju dan terdaftar dalam Caleg dari Partai Golkar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, Ilyas tiba di Kantor Bawaslu Karanganyar sekira pukul 11.00 WIB.

Ilyas diketahui datang dengan diantar menggunakan mobil.

Dia mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam.

Setelah datang, dia langsung masuk ke dalam aula untuk bertemu dengan pimpinan Bawaslu Karanganyar.

Dia datang ke sana untuk memenuhi undangan Bawaslu Karanganyar untuk klarifikasi terkait pria bernama T.

Baca juga: Temuan Bawaslu Karanganyar, Guru SD di Ngargoyoso Terdaftar jadi Caleg, KPU Hingga Golkar Dipanggil

Baca juga: Kaget Ketahui Guru SD Nyaleg di Karanganyar Berstatus PPPK, Pengurus Golkar : di KTP Karyawan Swasta

Diketahui T merupakan Caleg dari Partai Golkar Karanganyar yang maju di Pileg 2024.

Namun pertengahan Desember 2023, Golkar menyampaikan kepada KPU Karanganyar bahwa yang bersangkutan diri mengundurkan diri sebagai anggota Partai Golkar dan dicoret dari pencalegan.

Pria itu diberhentikan sejak 15 Desember 2023 lalu dan diplenokan TMS oleh KPU Karanganyar yaitu 22 Desember 2023 lalu.

Berita sebelumnya, Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih pihaknya sudah memanggil dari BKD Karanganyar, KPU Karanganyar dan LO Partai Golkar.

Rencananya, besok Bawaslu Karanganyar akan memanggil Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Barusan kami terima surat tembusan partai Golkar bahwa yang bersangkutan sudah tidak tergabung dalam tim pemenangan terhitung di surat 17 Januari 2024," ungkap dia.

"Yang pencalonan seharusnya sudah TMP, namun KPU berdasarkan status pekerjaan KTP yaitu Karyawan Swasta, " imbuh dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved