Pemilu 2024
Kasus Guru SD Nyaleg di Karanganyar, Ketua DPD II Partai Golkar Ilyas Akbar Klarifikasi ke Bawaslu
Diketahui T merupakan Caleg dari Partai Golkar Karanganyar yang maju di Pileg 2024.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani datang ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Kamis (18/1/2024).
Kedatangan Ilyas Akbar Almadani ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait guru agama di Kabupaten Karanganyar yang pernah maju dan terdaftar dalam Caleg dari Partai Golkar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, Ilyas tiba di Kantor Bawaslu Karanganyar sekira pukul 11.00 WIB.
Ilyas diketahui datang dengan diantar menggunakan mobil.
Dia mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam.
Setelah datang, dia langsung masuk ke dalam aula untuk bertemu dengan pimpinan Bawaslu Karanganyar.
Dia datang ke sana untuk memenuhi undangan Bawaslu Karanganyar untuk klarifikasi terkait pria bernama T.
Baca juga: Temuan Bawaslu Karanganyar, Guru SD di Ngargoyoso Terdaftar jadi Caleg, KPU Hingga Golkar Dipanggil
Baca juga: Kaget Ketahui Guru SD Nyaleg di Karanganyar Berstatus PPPK, Pengurus Golkar : di KTP Karyawan Swasta
Diketahui T merupakan Caleg dari Partai Golkar Karanganyar yang maju di Pileg 2024.
Namun pertengahan Desember 2023, Golkar menyampaikan kepada KPU Karanganyar bahwa yang bersangkutan diri mengundurkan diri sebagai anggota Partai Golkar dan dicoret dari pencalegan.
Pria itu diberhentikan sejak 15 Desember 2023 lalu dan diplenokan TMS oleh KPU Karanganyar yaitu 22 Desember 2023 lalu.
Berita sebelumnya, Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih pihaknya sudah memanggil dari BKD Karanganyar, KPU Karanganyar dan LO Partai Golkar.
Rencananya, besok Bawaslu Karanganyar akan memanggil Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Barusan kami terima surat tembusan partai Golkar bahwa yang bersangkutan sudah tidak tergabung dalam tim pemenangan terhitung di surat 17 Januari 2024," ungkap dia.
"Yang pencalonan seharusnya sudah TMP, namun KPU berdasarkan status pekerjaan KTP yaitu Karyawan Swasta, " imbuh dia.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.