Pemilu 2024
Pemkab Karanganyar Lanjutkan Rekomendasi KASN terkait Nasib Eks Camat Jaten yang Tak Netral
Meskipun sudah menerima surat dari KASN, Pemkab Karanganyar mengaku masih berkonsultasi dengan KASN untuk pemberian sanksi kepada TH
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait nasib ASN dan juga merupakan mantan Camat Jaten TH sudah turun.
Meskipun demikian, pihak Sekretariat Daerah belum memberikan tindakan pasca surat rekomendasi KASN turun.
Pj Sekda Karanganyar Zulfikar Hadid membenarkan surat rekomendasi KASN turun dan sudah diterima Pemkab Karanganyar.
"Kami sudah menerima surat dari KASN," kata Hadid, Kamis (18/1/2024).
Hadid mengatakan isi dari surat dsri KASN yaitu menyatakan untuk ASN berinisial TH diberikan sanksi hukuman disiplin.
Meskipun sudah menerima surat dari KASN, pihaknya mengaku masih berkonsultasi dengan KASN untuk pemberian sanksi kepada TH yang patut diduga melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
"Masih kami konsultasikan ke KASN untuk tindak lanjut rekomendasinya," pungkasnya.
Baca juga: KASN Berikan Sanksi Displin Berat ke Eks Camat Jaten yang Langgar Netralitas Pemilu
Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi hukuman disiplin berat kepada mantan Camat Jaten, TH.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran hukum lainnya yang diteruskan Bawaslu Kabupaten Karanganyar kepada KASN pada pertengahan Desember 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti surat rekomendasi tersebut Rekomendasi tersebut termuat dalam surat KASN bernomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023.
"Kami menerima tembusan dari KASN perihal rekomendasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar," ucap Nuning, Rabu (3/1/2024).
Nuning berharap Bupati Karanganyar segera menindaklanjutinya, mengingat rekomendasi ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterima rekomendasi ini.
Ia mengatakan, apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu akan berdampak pada rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dala pengembangan karir ASN tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah menangani pelanggaran netralitas ASN sebanyak tiga kasus sepanjang 2023, yaitu di Kecamatan Jenawi, Kebakkramat dan Jaten.
"Kami berharap tidak ada lagi kasus netralitas ASN pada tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah," pungkasnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.