Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Total 2.710 APK Dicopoti Bawaslu Sragen, Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik 

Bawaslu Sragen melakukan penertiban APK di wilayahnya. Sebab, APK yang dipasang juga ada di tempat terlarang.

Istimewa/Bawaslu Sragen
Bawaslu Sragen bersama tim gabungan melakukan penertiban APK yang melanggar di Kabupaten Sragen, Kamis (18/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Ribuan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Sragen ditertibkan Bawaslu Sragen.

APK yang ditertibkan paling banyak ditemukan dipasang di tempat terlarang seperti menancap di pohon dan tiang listrik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono mengatakan, total ada 2.710 APK yang sudah ditertibkan Bawaslu Sragen di tahap kedua.

"APK-APK yang kita bredel itu yang melanggar seperti menempel di tiang, pohon," kata Kukuh, Kamis (18/1/2024).

Kukuh mengatakan, dari ribuan APK yang ditertibkan, masing-masing terdiri dari Baliho, Spanduk, Banner dan Bendera.

Ia mengatakan, untuk jumlah masing APK yaitu 256 baliho, 753 spanduk, 1.546 banner dan 155 bendera.

Baca juga: Temuan Bawaslu Wonogiri Selama Masa Kampanye, Ribuan APK Langgar Aturan Pemasangan, Ini Sebabnya

Dia mengatakan, ribuan APK yang ditertibkan berasal dari seluruh wilayah di Kabupaten Sragen.

"Penertiban APK dijadwalkan untuk tahap kedua mulai tanggal 16 Januari 2024  sampai hari ini, dan penertiban tahap ketiga pas masa tenang," ungkap Kukuh.

Ia mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan langkah preventif, seperti melakukan pemberitahuan kepada seluruh peserta pemilu sesuai Perbup Sragen Nomor 47 tahun 2023 dan SK KPU Nomor: 147/2023.

Namun, kata dia, masih ada APK melanggar dengan memasang di tempat terlarang seperti pohon maupun tiang-tiang listrik maupun telepon.

"Terkait dengan APK ada beberapa laporan dari masyarakat yang dilarang bahkan membahayakannya karena menutupi jalan langsung mengkomunikasikan ke kecamatan agar langsung menghubungi pihak parpolnya untuk memindahkan," ucap dia.

"Kalau tidak ada tanggapan kita lakukan eksekusi dan sejauh ini laporan masih satu, karena pemasang, tepatnya di Karangmalang ada baliho yang menghalangi jalan, saat ini sudah eksekusi," pungkasnya. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved