Berita Daerah

Adu Banteng di Kota Kupang, Seorang Pengendara yang Melawan Arah Tewas Usai Tabrak Pemotor Lain

Adu banteng antara dua sepeda motor terjadi di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TribunSolo.com
Ilustrasi kecelakaan tunggal kendaraan roda dua alias motor 

TRIBUNSOLO.COM- Adu banteng antara dua sepeda motor terjadi di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Akibat kecelakaan ini seorang pengendara tewas dan pengendara satunya mengalami luka berat. 

Baca juga: Dipicu Ban Truk Pecah, Bus Rombongan SMA N Sidoarjo Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Guru & Murid Tewas

Baca juga: Kondisi Sopir 2 Mobil L300 & Granmax yang Terseret Longsor di Selo Boyolali : Tidak Terluka

Kasi Humas, Polres Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly mengatakan, kecelakaan terjadi kemarin siang, Kamis (18/1/2024), sekitar pukul 11.30 WITA. 

Kecelakaan  ini bermula saat Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang dikendarai Fijen, bergerak dari arah samping Kantor Wali Kota Kupang untuk memutar balik.

Namun, pada lawan arah muncul sepeda motor Yamaha Mio J DH 3718 HN yang dikendarai Martinus bergerak melawan jalur.

Keduanya berkendara dengan kecepatan tinggi dan jarak yang sangat dekat, sehingga tabrakan tidak bisa dihindari.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pengendara sepeda motor yang melawan arah kini sudah bukan sekedar kebiasaan tapi mulai jadi budaya.

“Kondisi seperti ini sudah menjadi kultur budaya tersendiri, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai bergenarai. Sebabnya, bisa jadi karena adanya pembiaran,” ucap Jusri.

Guna mengatasi hal tersebut, Jusri mengatakan harus ada sinergi tidak hanya dari pemerintah namun juga kolaborasi dengan instansi lain untuk sosialisasi berkendara melawan arah.

“Sosialisasi yang dimaksud jangan hanya seputar pelanggaran lalu lintas serta sanksi, tetapi perlu adanya penjabaran mengenai dampak bahaya dari melawan arah, seperti kecelakaan fatal,” ucap Jusri.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000. (*) 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved