Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gibran Cuti 4 Hari, Prokompim Solo Anggap Cuti Maksimal 1 Hari Per Minggu Cuma untuk Tim Kampanye

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pasal 36 disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.

Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Solo, Herwin Nugroho, Senin (27/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho berpendapat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sah-sah saja mengambil cuti hingga 4 hari.

Sebab, menurutnya ketentuan maksimal 1 hari per minggu hanya untuk tim kampanye.

“Pengajuan cuti kepada Gubernur syaratnya menentukan berapa lama. Kemudian kaitannya dengan satu minggu satu hari itu adalah Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, Wakil Bupati yang berstatus tim kampanye atau anggota partai politik,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin (22/1/2024).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pasal 36 disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.

“Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) hurr.rf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.”

Baca juga: Disoroti Terlalu Banyak Cuti Kampanye, Gibran Justru Makin Banyak Ambil Cuti, Kini 4 Hari

Herwin berpendapat bahwa pejabat yang berstatus calon menggunakan pasal 34A. ayat (1) poin d yang menyebut walikota yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan Cuti selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.

“Yang berstatus sebagai calon presiden wakil presiden berlaku di pasal 34A. Sesuai kebutuhannya. Tapi dipersyaratkan tidak mengganggu jalannya pemerintahan,” terangnya.

Namun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus menafsirkan secara berbeda. Menurutnya “sesuai kebutuhan” bukan berarti tidak ada batasan.

“Pemaknaan sesuai kebutuhan itu tidak berarti unlimited atau tanpa batas. Tapi tetap dibatasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma menjelaskan pasangan calon bisa diartikan merupakan bagian dari pelaksana seperti yang dimaksud pasal 36.

“Itu sebagai pelaksana. Meskipun capres bisa jadi pelaksana juga,” jelasnya saat dihubungi Selasa (16/1/2024) lalu.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved