Pemilu 2024
Ketentuan Kampanye Terbuka di Wonogiri, Parpol Wajib Kampanye di Lapangan, Stadion atau Alun-Alun
Surat Keputusan itu sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2024.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan jadwal kampanye pemilihan umum, Senin (22/1/2024).
Surat Keputusan itu sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha mengatakan dari Ketentuan Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah ditetapkan jadwal kampanye masing-masing pelaksana.
"KPU Wonogiri telah menyusun dan menetapkan jadwal Kampanye Pemilu rapat umum setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye," ucap Satya, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Senin (22/1/2024).
Masukan dan tanggapan dari pelaksana kampenye hasilnya, rapat umum atau kampanye terbuka dari Partai Politik pengusung pasangan 01 di tingkat Kabupaten Wonogiri, meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , Partai NasDem , dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Mitos Pohon Beringin yang Berdiri Sendiri Setelah Tumbang di Wonogiri, Dipercayai Keramat
Selain itu rapat umum atau kampanye terbuka dari Partai Politik pengusung pasangan 02 di tingkat Kabupaten Wonogiri, meliputi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan rapat umum atau kampanye terbuka dari Partai Politik pengusung pasangan 03 di tingkat Kabupaten Wonogiri meliputi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri selama dua puluh satu hari berpedoman pada peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kampanye umum atau terbuka ini dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling Iambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati waktu ibadah di daerah setempat.
Adapun lokasi pelaksanaan kampanye terbuka ini wajib ditempat terbuka, misalnya lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka Iainnya.
"Penggunaan tempat untuk pelaksanaan kampanye harus mendapatkan izin dari pengelola dan pemilik sesuai ketentuan perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.