Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Syarat & Ketentuan Kampanye Terbuka di Sukoharjo : Tanpa Knalpot Brong Hingga Izin Kepolisian H-3

Tak hanya itu, orang yang belum memiliki hak pilih, terutama anak-anak dilarang untuk ikut serta dalam kampanye terbuka.

Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Minggu (21/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye terbuka untuk Capres dan Cawapres di Kabupaten Sukoharjo.

Kampanye terbuka itu dimulai pada Minggu (21/1/2024) hingga Sabtu (10/2/2024) mendatang.

Tak hanya Capres maupun Cawapres, Caleg pun juga diperbolehkan untuk melakukan kampanye terbuka.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, memprediksi potensi gesekan antar masyarakat, khususnya para pendukung kandidat dan partai politik peserta Pemilu 2024 terkhusus di Kabupaten Sukoharjo.

"Kalau potensi iya pastinya ada. Ya harapan saya tidak ada gesekan antar simpatisan," ucap Syakbani, Minggu (21/1/2024).

Lebih lanjut, ia juga menegaskan larangan konvoi dengan knalpot brong yang mengganggu ketertiban pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat Sukoharjo.

"Kami tegaskan dan mengimbau tidak ada penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, karena suara bisingnya sangat mengganggu," ujarnya.

Tak hanya itu, pelibatan orang yang belum memiliki hak pilih, terutama anak-anak dilarang untuk ikut serta kampanye terbuka.

Baca juga: Uniknya Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT di Dukuh Balong Sukoharjo, Berlangsung Layaknya Pemilu

Adapun syarat jika ingin melakukan kampanye terbuka, partai politik maupun tim kampanye harus memberitahukan perizinan kegiatan kepada pihak kepolisian minimal 3 hari sebelum kampanye.

Pemberitahuan perihal perizinan itu juga harus disampaikan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu guna menghindari adanya bentrokan jadwal antar tim kampanye dan meminimalkan munculnya gesekan di tengah masyarakat.

Selain itu, meski jadwal kampanye masing-masing pasangan calon presiden-wakil presiden telah ditentukan, pada waktu bersamaan kampanye dengan metode lain tetap bisa dilakukan.

"Misalnya, pertemuan terbatas, tatap muka, pembagian bahan kampanye, dan kegiatan lainnya," terangnya.

Sementara itu, KPU Sukoharjo telah menggelar rapat koordinasi Tahapan Kampanye Rapat Umum dengan stakeholders dan perwakilan parpol di Gedung PGRI Sukoharjo, pada Kamis (18/1/2024) lalu.

Hal itu juga sekaligus sebagai sosialisasi tentang jadwal kampanye rapat umum.

KPU saat ini telah menerbitkan SK terkait metode kampanye rapat umum yang akan diberikan ke Pemkab, Bawaslu, dan peserta pemilu di Kabupaten Sukoharjo.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved