Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

1.053 Pengguna Knalpot Brong di Klaten Ditindak Sepekan Terakhir, Pelanggar Berusia 16-24 Tahun

Penindakan sendiri didasari oleh pasal 258 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Kendaraan yang diamankan kepolisian Polres Klaten dalam penindakan knalpot brong 

Laporan Wartawan TribunSolo com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kepolisian Klaten melakukan penindakan kepada pengguna knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Klaten, Selasa (23/1/2024).

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan pihaknya beserta jajaran melakukan penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

"Penindakan selama 1 Minggu, periode tanggal 15 sampai 21 Januari 2024," ujar Warsono.

Pihaknya juga mengerahkan jajaran Polsek, selain itu penindakan dilakukan baik dari laporan masyarakat maupun hunting system.

"Kami telah menindak dengan jumlah 1.503 penindakan, yang terdiri dari 354 tilang dan 699 surat penitipan barang," paparnya.

Penindakan sendiri didasari oleh pasal 258 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok menambahkan, bila surat penitipan barang sendiri merupakan penindakan langsung ganti di tempat.

Baca juga: Kasus Narkoba di Klaten : 16 Orang Ditangkap, Ada Bocah 16 Tahun & Residivis Baru Keluar 4 Bulan

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Sabu di Klaten, Berawal dari Kecelakaan Tunggal Mitsubishi Pajero 

"Jadi knalpot secara sukarela diserahkan ke kita," jelasnya.

Pelanggar sendiri, diungkapkan Riki di dominasi oleh usia remaja.

"Rata-rata pelanggar usia 16 sampai 24 tahun," ucapnya.

Knalpot brong sendiri memiliki beberapa efek yang dapat ditimbulkan, diantaranya masalah hukum, efek psikologis, dan kesehatan.

"Knalpot ini juga menjadi trigger pemicu konflik sosial, oleh karena itu kita serius menangani knalpot brong di Klaten. Untuk menuju Jawa Tengah zero knalpot brong," kata Riky.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat tertib berlalulintas, dengan tidak memakai knalpot tidak standar yang dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain maupun masyarakat umum.

Pada masa kampanye terbuka, peserta kampanye juga wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk Undang-undang lalulintas angkutan jalan.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved