Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Kasus Narkoba di Klaten : 16 Orang Ditangkap, Ada Bocah 16 Tahun & Residivis Baru Keluar 4 Bulan

Pihak kepolisian Polres Klaten mengamankan 16 tersangka dalam kasus narkotika di wilayah Kabupaten Klaten

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Para tersangka kasus narkotika di wilayah Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pihak kepolisian Polres Klaten mengamankan 16 tersangka dalam kasus narkotika di wilayah Kabupaten Klaten, Senin (22/1/2024).

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan terdapat 13 laporan yang diterima kepolisian selama kurun waktu Desember 2023 hingga Januari 2024.

"Sebanyak 16 tersangka yang diamankan," ujar Warsono.

Barang bukti yang diamankan, terdiri dari beberapa macam jenis narkotika.

"Yang diamankan sabu 87,42 gram, pil 4.665 butir, psikotorika 29 butir," ucapnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Sabu di Klaten, Berawal dari Kecelakaan Tunggal Mitsubishi Pajero 

Kasat Resnarkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko menambahkan bila dari ke 16 yang diamankan, ada 2 yang merupakan pemakai.

Sementara 1 tersangka merupakan anak di bawah umur.

"1 tersangka masih berusia 16 tahun, dilakukan penangguhan hukuman. Inisal DNR," ungkap Hendro.

Sementara tersangka lain, RDP alias Rian (22), WR alias Wahyu (26), YS alias Yudek (24), NAPP alias Boncel (21), BS alias Bambang (44), AS alias Beruk (31), SA alias Toni (28), TN alias Nyempul(38), BH alias Gajrut (37), DW alias Danu (39), FAA alias Kobis (26), FDP alias Desta (18), FJN alias Pendek (34), S alias Widodo(44), dan BS alias Bagor (29).

"Satu warga Karanganyar, selainnya warga Klaten," ucapnya.

Baca juga: Mudik Lebaran 2024, Tol Solo-Jogja Dibuka Fungsional hingga Klaten, Sepanjang 22,3 Km

Salah satu tersangka, Kobis merupakan residivis.

Ia sebelumnya baru keluar penjara selama 4 bulan.

"Sebelum narkoba, dia dulu ketangkap (kasus) obat-obatan berbahaya," papar dia.

"Baru keluar 4 bulan lalu," tambahnya.

Kini para tersangka telah ditahan di mapolres Klaten, mereka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved