Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Larangan buat 3.910 Pengawas TPS di Wonogiri : Dilarang Mengintimidasi & Lihat Pemilih Mencoblos

Sebanyak 3.910 pengawas TPS (PTPS) di Kabupaten Wonogiri dilantik secara serentak, Senin (22/1/2024).

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Pelantikan pengawas TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Wonogiri, Senin (22/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sebanyak 3.910 pengawas TPS (PTPS) di Kabupaten Wonogiri dilantik secara serentak, Senin (22/1/2024).

Dalam pelantikan itu juga nampak, Bawaslu Wonogiri memberikan imbauan larangan bagi para petugas PTPS.

Ada sejumlah larangan bagi PTPS, diantaranya dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

Selain itu, PTPS juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. 

Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto menegaskan ada larangan bagi PTPS saat Pemilu sedang berlangsung. 

Baca juga: Kampanye Gibran di Soloraya, Temui 40 Ribu Karyawan di Sukoharjo & Pengajian Gus Miftah di Wonogiri

"Pengawas TPS dilarang mengintimidasi, melihat pemilih saat mencoblos dan dilarang membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara," ucap Joko, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Senin (22/1/2024).

Selain Imbauan, pengawas TPS nantinya akan bertugas di seluruh TPS yang tersebar di daerah Kabupaten Wonogiri, satu pengawas di setiap TPS.

"Rekrutmen Pengawas TPS berjalan lancar, support juga dari kades atau lurah dan jajarannya," ujarnya.

Meski bertugas menjadi pengawas TPS, mereka juga bisa menggunakan haknya untuk memilih pilihannya. 

Baca juga: Ketentuan Kampanye Terbuka di Wonogiri, Parpol Wajib Kampanye di Lapangan, Stadion atau Alun-Alun

Selain menjadi pengawas, tugas seorang pengawas TPS ini juga harus melaporkan jika ditemukannya dugaan pelanggaran kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Lalu menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setelah itu, Pengawas TPS juga diminta menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa," terangnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved