Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Partai Buruh di Palopo Dicoret dari Peserta Pemilu 2024, KPU: Tak Melaporkan LADK dan RKDK

Partai Buruh di Kabupaten Palopo dicoret dari kepesertaan Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Istimewa
Ilustrasi - Partai Buruh dicoret sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo. 

TRIBUNSOLO.COM - Partai Buruh di Kabupaten Palopo dicoret dari kepesertaan Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Dicoretnya partai itu dikarena banyaknya masalah salah satunya seperti terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Baca juga: Senyum Sugiyem asal Sragen, Dapat Kaus Jokowi Hasil Rebutan dengan Warga Lain, Ngaku Beruntung

Hal itu disampaikan oleh Divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Palopo, Muhatzhir, Selasa (23/1/2024).

Dia menuturkan Partai Buruh dicoret karena beberapa alasan.

"Partai Buruh Kota Palopo tidak melaporkan laporan awal dana kampanye," kata Muhatzhir, Selasa (23/1/2024).

Selain LADK, Partai Buruh juga tidak memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Palopo, Muhatzhir.
Divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Palopo, Muhatzhir. (TRIBUN-TIMUR.COM / ANDINI)

Baca juga: 3.409 Pengawas TPS Dilantik, Ketua Bawaslu Boyolali Pesan untuk Awasi Netralitas ASN

"Dari awal Partai Buruh tidak pernah membuka RKDK yang menguatkan alasan kami mencoretnya dari peserta Pemilu," tambah Muhatzhir.

Tak hanya itu, Partai Buruh juga tidak mengusulkan calon anggota legislatif

"Meskipun memiliki kepengurusan dan SK, Partai Buruh tidak mengusulkan calon anggota legislatif," tutupnya.

Sebelumnya, KPU Palopo telah berkonsultasi KPU Provinsi terkait LADK ini.

Kemudian disarankan untuk klarifikasi ke Partai Buruh.

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved