Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ketua KPU RI Sebut Jokowi Boleh Kampanye, Syaratnya Harus Izin Cuti Dulu ke Presiden

Apabila seorang menteri ingin melakukan kampanye, maka pengajuan cuti itu diajukam kepada presiden dan nantinya akan ditembuskan kepada KPU.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
(Dok. Sekretariat Presiden)
Lihat Foto Presiden Joko Widodo saat berbicara pada KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim (COP28) di Plenary Al Ghafat, Expo City Dubai, Dubai, Persatuan Emirat Arab (PEA), Jumat (1/12/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) memberikan tanggapannya soal pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan jika presiden boleh memihak dan mendukung paslon tertentu di Pilpres 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari, menegaskan setiap siapapun pejabat negara termasuk presiden dan menteri, wajib untuk mengajukan cuti, termasuk untuk agenda politik seperti kampanye.

Apabila seorang menteri ingin melakukan kampanye, maka pengajuan cuti itu diajukam kepada presiden dan nantinya akan ditembuskan kepada KPU.

Baca juga: Viral Video Ibu Negara Iriana Jokowi Pose Dua Jari, Gibran Tanggapi Santai : Hal Biasa

"Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," kata Hasyim kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Sedangkan jika presiden ingin melakukan kampanya, maka harus juga mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

"Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan kepada dirinya) kan presiden cuma satu," ujar Hasyim.

Hasyim lantas merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

Dia menyebut apa yang disampaikan Jokowi memang ada dalam aturan atau Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Jadwal Kampanyenya Beriringan dengan Ganjar, Gibran Bantah Merasa Dibuntuti, Begini Reaksinya

Bahkan kata Hasyim, apa yang disampaikan Jokowi memang ada dalam norma dan pasal-pasal yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

"Di UU pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden tuh disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu," kata dia.

Soal apakah KPU membenarkan apa yang disampaikan oleh Jokowi, Hasyim tidak menjawabnya secara lugas.

"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan pak presiden itu ketentuan di pasal pasal UU pemilu, uu nya memang menyatakan begitu," tukas Hasyim.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Baca juga: Pemilih Ganjar Migrasi ke Prabowo-Gibran di Kandang Banteng Jateng: Pilpres Satu Putaran Makin Nyata

Menurut Presiden setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved