Pemilu 2024
Ketua KPU RI Sebut Jokowi Boleh Kampanye, Syaratnya Harus Izin Cuti Dulu ke Presiden
Apabila seorang menteri ingin melakukan kampanye, maka pengajuan cuti itu diajukam kepada presiden dan nantinya akan ditembuskan kepada KPU.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
(Dok. Sekretariat Presiden)
Lihat Foto Presiden Joko Widodo saat berbicara pada KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim (COP28) di Plenary Al Ghafat, Expo City Dubai, Dubai, Persatuan Emirat Arab (PEA), Jumat (1/12/2023).
Jokowi menjelaskan, presiden sebagai pejabat boleh berkampanye.
Tak hanya menteri, Presiden sekalipun boleh berkampanye.
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Namun terpenting menurut Jokowi adalah saat berkampanye, presiden tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.