Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ketua KPU RI Sebut Jokowi Boleh Kampanye, Syaratnya Harus Izin Cuti Dulu ke Presiden

Apabila seorang menteri ingin melakukan kampanye, maka pengajuan cuti itu diajukam kepada presiden dan nantinya akan ditembuskan kepada KPU.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
(Dok. Sekretariat Presiden)
Lihat Foto Presiden Joko Widodo saat berbicara pada KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim (COP28) di Plenary Al Ghafat, Expo City Dubai, Dubai, Persatuan Emirat Arab (PEA), Jumat (1/12/2023). 

Jokowi menjelaskan, presiden sebagai pejabat boleh berkampanye.

Tak hanya menteri, Presiden sekalipun boleh berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Namun terpenting menurut Jokowi adalah saat berkampanye, presiden tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved