Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Imbas Tudingan Aparat Tak Netral, HP, Akun Email dan Instagram Disita Polisi, TPN: Bentuk Intimidasi

Tim hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan perbuatan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah menjadi sebuah peringatan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Istimewa
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. 

TRIBUNSOLO.COM - Dalam kasus tudingan aparat tak netral di Pemilu 2024, polisi ternyata tak hanya menyita hp milik Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Tim hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan pihak kepolisian ternyata juga menyita akun Instagram hingga email milik Aiman Witjaksono saat pemeriksaan.

Baca juga: Jokowi Sarapan Bareng AHY di Jogja, Ngebakso Sama Prabowo di Magelang, Puan : Mungkin Lagi Laper

"Tapi saya ingin menyampaikan beberapa statement dari apa yang terjadi terakhir ini dalam kasus Aiman. Proses penyitaan terhadap hp, terhadap akun Instagram, dan juga email dari saudara Aiman," kata Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Media Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

Todung mengatakan perbuatan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah menjadi sebuah peringatan adanya tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian.

Apalagi, kata Todung, saat ini status hukum Aiman dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.

"Nah sebagai saksi, penyitaan itu tidak bisa dilakukan. Saya menangkap bahwa pihak kepolisian dalam posisi yang tidak cukup kuat untuk melakukan penyitaan," ucapnya.

Sepengetahuannya, penyitaan akun Instagram hingga email terhadap seseorang yang berstatus saksi ini sudah berlebihan.

"Buat saya, ini adalah bentuk intimidasi, bukan saja terhadap saudara Aiman, tetapi terhadap yang lain-lain yang kritis terhadap kekuasaan," jelasnya.

Baca juga: Honda Vario & HP Infinix, Barang Ojol Wonogiri Korban Pembiusan di Boyolali yang Digasak Pelaku

"Saya tahu bahwa ya pihak kepolisian ya memang berusaha utk mendapatkan bukti-bukti, tapi kita keberatan yang mendapatkan bukti-bukti dengan cara yang tidak proper seperti ini, karena ini ya sekali lagi saya katakan bukan sebagai tersabgka," tuturnya.

Penyitaan hp Aiman sendiri dilakukan saat penyidik melakukan pemeriksaan dalam kasus yang kini sudah naik ke penyidikan pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Bahkan, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sampai datang ke Polda Metro Jaya setelah mendengar adanya penyitaan tersebut.

Polisi Sebut Sesuai Prosedur

Semementara itu, Polda Metro Jaya memastikan penyitaan hp milik Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hp tersebut saat ini dijadikan barang bukti oleh penyidik.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku, pada saat melakukan penyitaan terhadap hp yang dimaksud yang kemudian kita jadikan barang bukti," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved