Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Imbas Tudingan Aparat Tak Netral, HP, Akun Email dan Instagram Disita Polisi, TPN: Bentuk Intimidasi

Tim hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan perbuatan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah menjadi sebuah peringatan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Istimewa
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. 

Penyitaan barang bukti tersebut, kata Ade Safri, tidak dilakukan sewenang-wenang. Melainkan sudah mempunyai landasan hukum yang jelas.

"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan secara profesional dan akuntabel.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved