Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Kasus Penggelapan PTSL Desa Kunti Boyolali: Terdakwa Divonis 3 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Terdakwa Sugeng Widodo divonis bersalah telah melakukan penggelapan dalam program PTSL di Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Proses peradilan kasus PTSL di Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali dengan terdakwa Sugeng Widodo di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (30/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Terdakwa Sugeng Widodo divonis bersalah telah melakukan penggelapan dalam program Pendaftaran Tanah Strategis Lengkap (PTSL) di Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menghukum terdakwa dengan penjara selama 3 tahun.

Putusan Majelis Hakim PN Boyolali yang diketuai Dwi Hananta itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara.

Namun, majelis hakim punya pertimbangan sendiri.

Baca juga: Kasus Sertifikasi Tanah Kas Desa Kunti Boyolali, Ketua PTSL Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Antara lain perbuatan terdakwa Sugeng telah merugikan banyak korban.

Padahal, sebagian besar para korban ini kondisinya pas-pasan.

Sehingga nilai uang yang digelapkan dalam gagalnya program PTSL itu sangat besar.

Sugeng juga telah menikmati hasil kejahatan dengan menggadaikan tanah yang akan dijadikan tanah pengganti atau tukar guling tanah kas desa tersebut.

Bukannya menebus sertifikat tanah dengan mengembalikan uangnya, terdakwa malah kabur.

Iya, terdakwa diseret dari Kalimantan, lokasi pelariannya ke meja hijau PN Boyolali.

Perbuatan terdakwa juga membuat resah warga di Desa Kunti, Kecamatan Andong.

"Untuk itu majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum, dan menjatuhi pidana yang proporsional dengan tindak pidana kesalahan terdakwa," kata Dwi membacakan putusan.

Baca juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kunti Boyolali Masih Suram, Ganjar Minta Panitia Kembalikan Uang Warga

Ketua Majelis Hakim juga menyebut hal-hal yang meringankan terdakwa.

Selama persidangan terdakwa bersikap sopan, telah mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi tindak pidana lagi.

"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ucap Dwi.

Atas pertimbangan itu, Majelis hakim menyatakan Sugeng Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Sri.

Selain itu, Majelis hakim juga memutuskan lima sertifikat tanah yang telah dibeli dikembalikan kepada para korban melalui saksi Sri Widodo.

Atas putusan itu, JPU dan terdakwa Sugeng Widodo mengaku belum memutuskan akan menerima atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir dulu," kata Sugeng.

Baca juga: Empat Tahun Menanti Sertifikat Tanah, Nasib Warga Desa Kunti yang Tempati Tanah Kas Desa Tak Jelas

Sebagai informasi, kasus penggelapan ini berawal dari program PTSL pada awal tahun 2019.

Saat itu, Sugeng Widodo yang memiliki peran penuh dalam Panitia itu gagal melakukan proses ruslah atau tukar guling tanah kas desa setempat.

Padahal, 79 warga yang sudah puluhan tahun menempati atau menggarap tanah kas desa itu sudah membayar ke panitia untuk membeli tanah yang akan dijadikan tanah pengganti.

Namun, setelah gagal melakukan tukar guling, Sugeng Widodo menggadaikan sertifikat tanah untuk modal usaha.

Selain itu terdakwa juga kabur dari Desa Kunti.

Puluhan warga itu pun kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Boyolali.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved