Pemilu 2024
Sita HP, serta Akun Milik Aiman Pasca Tudingan Aparat Tak Netral, Polisi: Sudah Sesuai Prosedur
Polda Metro Jaya memastikan penyitaan hp milik Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Handphone, akun email dan Instagram milik Aiman Witjaksono disita Polda Metro Jaya imbas dari Kasus Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu 2024.
Polda Metro Jaya memastikan penyitaan hp milik Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Imbas Tudingan Aparat Tak Netral, HP, Akun Email dan Instagram Disita Polisi, TPN: Bentuk Intimidasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hp tersebut saat ini dijadikan barang bukti oleh penyidik.
"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku, pada saat melakukan penyitaan terhadap hp yang dimaksud yang kemudian kita jadikan barang bukti," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Penyitaan barang bukti tersebut, kata Ade Safri, tidak dilakukan sewenang-wenang. Melainkan sudah mempunyai landasan hukum yang jelas.
"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan secara profesional dan akuntabel.
Baca juga: Jokowi Sarapan Bareng AHY di Jogja, Ngebakso Sama Prabowo di Magelang, Puan : Mungkin Lagi Laper
Respon Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Soal Penyitaan HP, Akun Email dan Instagram Milik Aiman Witjaksono
Dalam kasus tudingan aparat tak netral di Pemilu 2024, polisi ternyata tak hanya menyita hp milik Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Tim hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan pihak kepolisian ternyata juga menyita akun Instagram hingga email milik Aiman Witjaksono saat pemeriksaan.
"Tapi saya ingin menyampaikan beberapa statement dari apa yang terjadi terakhir ini dalam kasus Aiman. Proses penyitaan terhadap hp, terhadap akun Instagram, dan juga email dari saudara Aiman," kata Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Media Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Todung mengatakan perbuatan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah menjadi sebuah peringatan adanya tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian.
Apalagi, kata Todung, saat ini status hukum Aiman dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.
"Nah sebagai saksi, penyitaan itu tidak bisa dilakukan. Saya menangkap bahwa pihak kepolisian dalam posisi yang tidak cukup kuat untuk melakukan penyitaan," ucapnya.
Sepengetahuannya, penyitaan akun Instagram hingga email terhadap seseorang yang berstatus saksi ini sudah berlebihan.
Aiman Witjaksono
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Todung Mulya Lubis
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Pemilu 2024
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.