Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Sita HP, serta Akun Milik Aiman Pasca Tudingan Aparat Tak Netral, Polisi: Sudah Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya memastikan penyitaan hp milik Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

TRIBUNSOLO.COM - Handphone, akun email dan Instagram milik Aiman Witjaksono disita Polda Metro Jaya imbas dari Kasus Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu 2024.

Polda Metro Jaya memastikan penyitaan hp milik Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Imbas Tudingan Aparat Tak Netral, HP, Akun Email dan Instagram Disita Polisi, TPN: Bentuk Intimidasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hp tersebut saat ini dijadikan barang bukti oleh penyidik.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku, pada saat melakukan penyitaan terhadap hp yang dimaksud yang kemudian kita jadikan barang bukti," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Penyitaan barang bukti tersebut, kata Ade Safri, tidak dilakukan sewenang-wenang. Melainkan sudah mempunyai landasan hukum yang jelas.

"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan secara profesional dan akuntabel.

Baca juga: Jokowi Sarapan Bareng AHY di Jogja, Ngebakso Sama Prabowo di Magelang, Puan : Mungkin Lagi Laper

Respon Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Soal Penyitaan HP, Akun Email dan Instagram Milik Aiman Witjaksono

Dalam kasus tudingan aparat tak netral di Pemilu 2024, polisi ternyata tak hanya menyita hp milik Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Tim hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan pihak kepolisian ternyata juga menyita akun Instagram hingga email milik Aiman Witjaksono saat pemeriksaan.

"Tapi saya ingin menyampaikan beberapa statement dari apa yang terjadi terakhir ini dalam kasus Aiman. Proses penyitaan terhadap hp, terhadap akun Instagram, dan juga email dari saudara Aiman," kata Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Media Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

Todung mengatakan perbuatan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah menjadi sebuah peringatan adanya tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian.

Apalagi, kata Todung, saat ini status hukum Aiman dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.

"Nah sebagai saksi, penyitaan itu tidak bisa dilakukan. Saya menangkap bahwa pihak kepolisian dalam posisi yang tidak cukup kuat untuk melakukan penyitaan," ucapnya.

Sepengetahuannya, penyitaan akun Instagram hingga email terhadap seseorang yang berstatus saksi ini sudah berlebihan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved