Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Tok! Pemilih Boleh Bawa HP ke Bilik Suara Saat Pemilu, Tapi Ada Syaratnya

KPU RI perbolehkan pemilih membawa ponsel saat berada di bilik suara ketika mencoblos, namun ada hal yang dilarang dilakukan.

TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Sejumlah warga sedang mencoblos dibilik suara di TPS 07, Dukuh Tempel RT: 01 / RW: 05 Toriyo, Bendosari, Sukoharjo, Sabtu (27/4/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan terkait aturan pemilih diperbolehkan membawa telepon genggam atau telepon seluler (ponsel) alias HP ke bilik suara saat pencoblosan.

Hal itu diungkap oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai respons untuk publik yang masih bertanya-tanya soal peraturan KPU saat pencoblosan atau pemungutan suara.

Namun demikian, Hasyim juga menyebutkan ada syarat terkait diperbolehkannya pemilih membawa ponsel ke bilik suara saat mencoblos.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan meski pemilih diperbolehkan membawa ponsel ke bilik suara.

Baca juga: Kata Puan Soal Kerapnya Presiden Jokowi Bagi-bagi Bansos Jelang Pemilu : Itu Memang Sesuai Aturan

Tetapi dilarang untuk merekam atau memotret apapun saat di dalam bilik suara.

"Kalau bawa Hp saja boleh. Tapi, tidak boleh merekam," kata Hasyim saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Rabu (31/1/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Aturan itu disebut Hasyim sebagai salah satu cara menjaga kerahasiaan suara para pemilih.

Kata dia, jangan sampai ketika publik merekam atau mengambil gambar saat pencoblosan justru menimbulkan problem baru.

Baca juga: Mulai Besok, KPU Sukoharjo Bakal Kirim Logistik Pemilu 2024, Kartasura & Gatak Jadi Prioritas

"Karena apa, di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan. Siapa yang foto, siapa ngepost itu," kata Hasyim.

"Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan kan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved