Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penembakan di Colomadu

AKHIR Pelarian SRD, Buron Penembakan di Colomadu yang Tewaskan Warga Boyolali Berakhir di Kendal

Tersangka SRD ditangkap setelah melarikan diri ke luar Karanganyar. SRD ditangkap di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024).

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan para pelaku penembakan warga Boyolali di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, di gedung Wira Pratama Polres Karanganyar, Kamis (1/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tersangka SRD alias Kopek ditangkap polisi atas kasus penembakan yang menewaskan Yudha, warga Boyolali di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Tersangka SRD ditangkap setelah melarikan diri ke luar Karanganyar.

Direktur Reskrim Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan tersangka SRD diamankan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024).

"SRD sempat mencoba kabur, kami lakukan pengejaran dan berhasilnya di Kendal," kata Johanson, Kamis (1/2/2024).

Johanson mengatakan, penetapan SRD menjadi tersangka dari kasus ini berdasarkan hasil uji balistik antara selongsong proyektil dengan senjata api yang dimiliki tersangka.

Baca juga: Tampang Pelaku Penembakan Warga Boyolali hingga Tewas di Colomadu, Duduk di Kursi Roda

Baca juga: Kasus Penembakan di Colomadu Karanganyar : 3 Orang Ditahan di Polda Jateng, Ada Pelaku Utama

Dari hasil pemeriksaan secara uji balistik, pihaknya memperoleh hasil bahwa selongsong peluru dan senpi yang dimiliki tersangka SRD sama.

"Selain itu, kami juga memeriksa 12 saksi dan dua saksi berinisial DE alias ER dan PU alias PP dinaikan statusnya dari saksi menjadi Tersangka," kata dia.

Dia mengatakan, selain mengamankan tiga tersangka, pihaknya juga mengamankan 2 proyektil peluru, 5 selongsong peluru, 1 sajam yang dibawa korban, dua unit DVR CCTB, satu senjata api jenis pistol universal.

Ia mengatakan, dua tersangka DE alias ER dan PU alias PP dijerat dengan pasal 338 KUHP junto, pasal 170 KUHP, dan pasal 351 dengan jeratan penjara 7 dan 12 tahun.

"Sementara tersangka SRD, dijerat pasal 338 KUHP dengan dijerat paling lama 15 tahun dan pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi illegal dengan ancaman hukumnya mati atau serendah-rendahnya hukuman penjara 20 tahun penjara," ungkap dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved