Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penembakan di Colomadu

Sebelum Tembak Warga Boyolali hingga Tewas di Colomadu, Pelaku Sempat Keluarkan Tembakan Peringatan

Pelaku penembakan di Colomadu disebut sudah melakukan tembakan peringatan sebelum menembak pelaku. Ini dijelaskan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan para pelaku penembakan warga Boyolali di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, di gedung Wira Pratama Polres Karanganyar, Kamis (1/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pelaku penembakan warga Boyolali di Colomadu, Karanganyar disebut sempat memberikan tembakan peringatan sebelum menembak korban hingga tewas. 

Ini dijelaskan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy

Dia mengatakan, bahwa terjadinya penembakan ini berawal dari adannya segerombol orang tak dikenal menyerang di tempat pelaku.

Ia menjelaskan, pihak pelaku mencoba mempertahankan diri dengan tersangka SRD melakukan tembakan peringatan dan mengarah ke gerombolan tersebut.

"Kelompok korban melakukan penyerangan dan kelompok pelaku melakukan upaya mempertahankan diri dengan melakukan penembakan," ucap dia.

Dia mengatakan, tersangka SRD melepaskan tembakan lebih dari dua kali.

Ia mengatakan, penembakan yang dilakukan tersangka SRD mengarah ke atas dan ke arah segerombolan orang yang mencoba melakukan penyerangan.

"Yang dilepaskan pelaku lebih dari dua karena pelaku melakukan tembakan ke arah atas," ucap dia.

Baca juga: Kasus Penembakan di Colomadu Karanganyar, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Residivis

Sama-sama Residivis

Ada fakta baru terkait kasus penembakan di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Ternyata, pelaku dan korban sama-sama pernah berurusan dengan hukum.

Korban dan pelaku penembakan diketahui merupakan sama-sama residivis.

AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan pelaku penembakan SRD pernah dijerat dengan kasus yang sama dengan saat ini yaitu soal kepemilikan senjata.

"Tersangka SRD merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu terkait kepemilikan senjata," kata Jerrold , Kamis (1/2/2024).

Jerrold mengatakan, korban kasus penembakan ini, Yudha Bagus Setiawan ternyata pernah terlibat kasus hukum. 

Yudha pernah terlibat kasus pengrusakan. 

"Korban juga residivis namun wilayahnya bukan di Karanganyar, namun masih wilayah Solo Raya," ucap dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved