Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penembakan di Colomadu

Pelaku & Korban Penembakan di Colomadu, Sama-sama Residivis, Kasus Senjata Api Ilegal dan Perusakan

Sosok pelaku dan korban dalam penembakan di Colomadu rupanya memiliki jejak pelanggaran hukum.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sosok pelaku dan korban dalam penembakan di Colomadu, tepatnya Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, rupanya memiliki jejak pelanggaran hukum.

Itu diungkapkan Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy. 

Pelaku penembakan di Colomadu yang memiliki jejak pelanggaran hukum, yakni berinisial SRD.

SRD merupakan residivis kasus kepemilikan senjata ilegal. 

"Tersangka SRD merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu terkait kepemilikan senjata," kata Jerrold , Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Buntut Kasus Penembakan di Colomadu, Polisi Juga Selidiki Sosok Penjual Pistol Ilegal

SRD diketahui memiliki senjata api jenis pistol yang didapatkannya secara ilegal.

Dia mendapatkannya dari orang asal Kabupaten Klaten. 

Itu dibelinya seharga Rp 3 juta.

Pistol tersebut yang kemudian dipakai pelaku menembak korban, Yudha Bayu Setiawan sebanyak dua kali. 

Baca juga: Polisi Sebut Masih Ada Peluang Penambahan Tersangka Kasus Penembakan di Colomadu Karanganyar

Korban kemudian tewas setelah mendapat tembakan dan sejumlah tindak kekerasan. 

Ada pun korban juga memiliki jejak pelanggaran hukum. 

Dia juga merupakan residivis kasus perusakan. 

"Korban juga residivis namun wilayahnya bukan di Karanganyar, namun masih wilayah soloraya," ucap dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved