DPRD Klaten Bentuk 4 Pansus untuk Bahas Empat Usulan Raperda, Ini Susunan Anggotanya

Pansus DPRD Klaten itu dibentuk saat rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Rabu (31/1/2024).

Penulis: Ibnu DT | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Dokumentasi Humas DPRD Kabupaten Klaten
Suasana Rapat Paripurna DPRD Klaten saat pembentukan dan pembacaan susunan Pansus DPRD Klaten yan akan membahas lebih mendalam terhadap empat usulan Raperda, Rabu (31/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten bentuk empat Panitia Khusus (Pansus) bahas empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Klaten.

Pansus DPRD Klaten itu dibentuk saat rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Rabu (31/1/2024) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Untuk itu membahas empat Raperda tersebut DPRD Klaten membagi 50 anggota DPRD Klaten ke dalam empat Pansus DPRD Klaten.

Baca juga: Ketua DPRD Hamenang Tutup Rangkaian Tradisi Cethik Geni, Dorong Penggunaan Lokasi Representatif

Berikut susunan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Pansus DPRD Klaten:

Pansus 1 membahas Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

pasususus67
Suasana Rapat Paripurna DPRD Klaten saat pembentukan dan pembacaan susunan Pansus DPRD Klaten yan akan membahas lebih mendalam terhadap empat usulan Raperda, Rabu (31/1/2024).

Terdiri dari Ketua Eko Prasetyo; Wakil Ketua Marthenny; anggota Ruslan Rosidi, Gigit Sugito, Andy Purnomo, Fakhrudin Ali Ahmad, Hamenang Wajar Ismoyo, Dinda Permatasari, Agus Tri Wibowo, Sri Astuti, dan Siwi Kusumastuti.

Pansus 2 membahas Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan.

Ketua Agus Riyanto; Wakil Ketua Hapsoro, anggota Darmadi, Widada Gendut, Much. Hasyim, Sri Murni, Triyono, Basuki Effendi Widodo, Dwi Atmaja, Jumarno, Handung Dwipayana, dan Wakhid Nurdianta.

Pansus 3 membahas Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketua Dalono; Wakil ketua Sutarna, anggota Aris Widiharto, Ari Shinta Wati, Didit Raditya Ganis Ari W, Diah Eva Subadra, Heri Wibawa, Marjuki, Sudibyo, Yusuf Effendi, Ahmad Mutohar, HM. Nurcholius Madjid, dan Heru Siswandono, Legiman.

Baca juga: Pesan Hamenang untuk Peserta Futsal Student League di Klaten : Menang Tak Jumawa, Kalah Jangan Emosi

Pansus 4 membahas Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah.

Ketua Edy Sasongko, Wakil Ketua Joko Siswanto, Mulyatminah, Sriyanto, Hartanti, Bahtiar Joko Widagdo, Yudi B Prabawa, Hariyanto, Suyatmi, Muh. Anwar, Wiyanto, Willy Paul Rindorindo. (*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved