Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Kini Sudah Resmi Bercerai dari Ammar Zoni, Irish Bella Dapatkan Hak Asuh Kedua Anaknya

Irish Bella dan Ammar Zoni kini telah resmi bercerai per Kamis (1/2/2024). Irish Bella mendapatkan hak asuh kedua anaknya.

Instagram/_irishbella_
Ammar Zoni dan Irish Bella. Kini, keduanya telah resmi bercerai per Kamis (1/2/2024). 

TRIBUNSOLO.COM – Per Kamis (1/2/2024), Irish Bella sudah resmi bercerai dengan Ammar Zoni.

Hasil putusan itu diputus oleh Hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat yang disampaikan melalui secara ecourt melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarief.

"Pada hari ini telah dibacakan putusan perkara yang diajukan oleh penggugat Irish Bella dan Ammar Zoni secara elektronik," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (1/2/2024).

Lanjutnya, keputusan itu diambil oleh para hakim yang telah melakukan musyawarah dan telah sepakat menjatuhkan putusan perceraian itu.

Baca juga: Nasib Ammar Zoni Makin Pilu, Irish Bella Larang Buah Hati Temui Ayahnya yang Berada di Tahanan

"Jadi para hakim telah bermuwasyarah dan sepakat menjatuhkan putusan dan diunggah melalui sistem informasi pengadilan dan itu dihadiri oleh para pihak tapi secara elektronik berdasarkan peraturan Mahkamah agung nomor 7 tahun 2022," lanjutnya.

Adapun ammar putusan cerai Irish Bella diantaranya adalah Ibel biasa disapa ini mendapatkan hak asuh kedua anaknya.

"Kedua gugatannya berkaitan dengan hak asuh anak, dua orang anak, minta agar Irish Bella itu ditetapkan sebagai pemegang hak asuh terhadap dua anak tersebut," ucap Kamal.

Kemudian Ammar Zoni diwajibkan untuk membayar nafkah anak sebesar Rp 10 juta setiap bulannya dengan kenaikan 10 persen pertahun.

Baca juga: Ayah Ammar Zoni Meninggal Dunia, Irish Bella Kenang Sosok Sang Mertua, Sebut Simpan Banyak Kenangan

Nominal tersebut di luar dari biaya pendidikan dan kesehatan kedua anak Ammar Zoni.

"Kemudian selain itu pula berkaitan nafkah anak dikabulkan, jadi menghukum kepada teegugat Ammar untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta jadi dua anak itu di luar pendidikan dan kesehatan," ujar Kamal Syarief.

"Kemudian karena nafkah anak ini sifatnya berkembang mengalami invlasi dalam kebutuhan tentu hakim mempertimbangkan ada kenaikan 10 persen setiap tahunnya," lanjutnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved