Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ketua KPU Langgar Kode Etik Terkait Pendaftaran Gibran, Begini Nasib Gibran Terkait Pencalonannya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah mendapatkan sanksi peringatan keras atas tindakannya memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Kolase Tribunnews
Kolase - calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

TRIBUNSOLO.COM - Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah mendapatkan sanksi peringatan keras atas tindakannya memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sanksi ini dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) DKPP Heddy Lugito pada Senin (5/2/2024).

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran, Dipercepat 8 Hari, Kuasa Hukum : Kita Selalu Siap 

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta dilansir dari Kompas.com.

Tak hanya kepada ketua KPU, sanksi ini juga diberikan kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam pertimbangan putusan yang dibacakannya menyebut KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Upaya ini perlu dilakukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.

Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU.

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," ujar Wiarsa.

Baca juga: Beredar Surat Sprindik KPK Periksa Pejabat di Boyolali, Ternyata Terindikasi Palsu  

Putusan DKPP Tak Serta Merta Batalkan Pencalonan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyampaikan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait adanya pelanggaran etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari tidka serta-merta membatalkan pencalonan Gibran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved