Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Bos Semut Rangrang Dijebloskan ke Penjara, Usai MA Kabulkan Permohonan Kasasi Kejari Sragen  

Perjalanan bos semut rangrang berakhir. Kini dia ditahan setelah MA memutuskan dia bersalah dalam kasus investasi tersebut.

Istimewa/Kejari Sragen
Bos semut rangrang di Sragen, Sugiyono dijebloskan ke penjara di Lapas Kelas IIA Sragen oleh Kejaksaan Negeri Sragen, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Masih ingat dengan kasus investasi semut rangrang yang pernah menggemparkan Kabupaten Sragen beberapa tahun lalu?

Kini, bos semut rangrang, yakni Sugiyono ditangkap dan dijebloskan ke penjara pada Selasa (6/2/2024).

Sugiyono dijebloskan ke penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Sragen, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sragen, Kunto Tri Hatmojo.

Eksekusi itu dilaksanakan setelah MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejari Sragen yang tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2023.

Putusan MA tersebut keluar pada 12 Januari 2024 lalu.

Dalam petikan putusan itu, Sugiyono dinyatakan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara.

"Berdasarkan petikan putusan MA tersebut, mengadili bahwa terdakwa Sugiyono bin Sasmo Suwiryo dijatuhi hukuman selama 8 tahun pidana, dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Kades Pungsari Ditangkap Terkait Korupsi, Kajari Sebut Uang Dipakai untuk Pengobatan Mendiang Istri

"Iya, dinyatakan bersalah dan putusan MA kasasinya sudah bersifat Inkracht, jadi kita sudah bisa melakukan eksekusi atau kita melaksanakan putusan dari MA tersebut," tambahnya.

Sugiyono diadili melalui upaya kasasi karena sebelumnya Sugiyono dinyatakan bebas di tingkat Pengadilan Negeri Sragen atas kasus ini.

"Ini putusan Mahkamah Agung melalui kasasi, karena sebelumnya kan di tingkat Pengadilan Negeri sempat bebas, makanya langsung kasasi," terangnya.

Menurut Kunto, Sugiyono ditangkap saat berada di Pengadilan Negeri Sragen dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Sragen.

Selama proses penangkapan, Sugiyono berlaku kooperatif dan proses eksekusi tidak menemui kendala.

"Alhamdulillah tidak ada kendala, pelaku Bapak Sugiyono kooperatif, dulu sebelumnya sudah pernah ditahan disini juga disini, dalam masa persidangan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved