Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke KPU RI Usai Dinyatakan Melanggar Etik

Status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 tidak berdampak.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam jumpa pers Perkembangan Logistik dan Masalah Hukum Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisioner Pemilihan Umum (KPU), telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (5/2/2024).

DKPP berikan peringatan keras kepada seluruh komisioner KPU RI.

Meskipun begitu, status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 tidak berdampak.

Hal itu disampaikan Ketua DKPP RI, Hedddy Lugito. Keputusan DKPP itu tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Enggak. Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," ujar Heddy saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Respon Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud soal Putusan DKPP ke Ketua KPU Hasyim Asyari

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU lainnya, Senin.

Hasyim Asy'ari dan anggota KPU dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Pada saat itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi, di mana Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

Baca juga: Wiranto Ungkap 4 Alasan Kenapa Dukung Prabowo di Pilpres 2024 : Tahu Masalah Luar dan Dalam Negeri

Para teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024), dikutip dari YouTube DKPP RI.

Sementara enam Komisioner KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik mendapat sanksi peringatan keras.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved