Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Respon Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud soal Putusan DKPP ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud merespons soal putusan DKPP ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam jumpa pers Perkembangan Logistik dan Masalah Hukum Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (5/2/2024).

Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merespons soal putusan DKPP ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca juga: Wiranto Ungkap 4 Alasan Kenapa Dukung Prabowo di Pilpres 2024 : Tahu Masalah Luar dan Dalam Negeri

Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Iwan Tarigan, mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari DKPP.

Timnas AMIN pun, sambungnya, mendukung supaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti keputusan dari DKPP.

"Kami sangat menghargai dan menghormati keputusan DKPP yang memutuskan pelanggaran etik terhadap Ketua KPU dan kami dari Timnas AMIN mendukung agar Banwaslu menindaklanjuti hasil keputusan DKPP terhadap Komisioner KPU," kata Iwan kepada Tribunnews.com, Senin.

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi catatan hitam bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

"Semoga hal ini menjadi pelajaran ke depan agar hal seperti ini jangan terjadi lagi," paparnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan putusan itu bisa membuat pencalonan Gibran sebagai cawapres dibatalkan demi hukum.

"Yang penting adalah dengan putusan DKPP bagaimana status paslon nomor 2 khususnya status cawapres Gibran," kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin.

Menurutnya pertanyaan legal soal status Gibran sangat penting untuk dijawab oleh semua pihak.

"Kalau sudah ada dua putusan satu di MKMK yang menilai ketua MK dan hakim MK melanggar etika dalam melahirkan putusan MK nomor 90. Dan mereka dikenakan sanksi."

"Dan sekarang ada DKPP juga memberikan sanksi kepada KPU karena menerima pendaftaran itu," sambungnya.

Baca juga: SAH! Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pemilu 14 Februari 2024 Berhak Dapat Uang Lembur

Dua putusan tersebut telah mengatakan bahwa terjadi pelanggaran etik yang berat, maka menurut Todung, pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024 dapat dibatalkan demi hukum.

"Menurut saya dengan dua keputusan yang melanggar etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa seharusnya pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan," jelasnya.

Itu artinya, sambung Todung, ada proses hukum lain yang harus dilakukan. Di dalam hukum, ada yang disebut bisa batal demi hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved