Pemilu 2024
Kata Cak Imin, Gibran & Mahfud soal Pelanggaran Ketua KPU: Irit Bicara Hingga Singgung Pemberhentian
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.
Itu setelah Hasyim menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres konstestan Pemilu 2024.
Saat itu, KPU belum mengubah syarat batas usia minimum capres-cawapres.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih belum disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi 16 Oktober 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Janji Gibran di Hadapan Ratusan Mahasiswa yang Demo di Solo, Sanggup Tindaklanjuti Tuntutan
KPU belum menyesuaikan PKPU dengan Putusan MK tersebut saat Gibran mendaftar pada 25 Oktober 2023 lalu.
Mereka baru melakukan penyesuaian regulasi tersebut pada 3 November 2023 dengan dikeluarkannya PKPU Nomor 23 tahun 2023.
Atas itu, DKPP kemudian memutuskan Hasyim melanggar kode etik.
Keputusan DKPP mendapat respons berbeda dari tiga calon wakil presiden (cawapres), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.
Catatan Hitam Politik
Cawapres nomor urut 01, Cak Imin menilai keputusan DKPP atas Hasyim sebagai catatan hitam proses politik nasional.
Itu disampaikan Cak Imin di Pondok Pesantren Darul Karomah, di kelurahan Gandekan, Jebres pada 5 Februari 2024.
“Pelanggaran kode etik DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita,” ungkap dia.
“Hari ini ada dua catatan hitam. Satu MKMK, dua DKPP,".
"Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional,” tambahnya.
MKMK, seperti diketahui, menjatuhkan pemberhentian tidak hormat kepada eks Ketua MK, Anwar Usman.
Itu setelah adanya pelaporan terkait hasil dikabulkannya sebagian gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Anwar Usman.
Baca juga: Kehadiran saat Sidang Perdana Gugatan Almas di PN Solo, Gibran Sebut Sudah Ada Yang Ngurus
MKMK kemudian melakukan penyelidikan dan didapati bila Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik.
Keputusan pemberhentian tidak hormat Anwar Usman dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih di ruang sidan Pleno, 7 November 2023.
Putusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Cak Imin pun berharap pada masa mendatang tidak ada lagi yang menambah daftar catatan hitam ini.
Menurutnya, mengedepankan etika menjadi penting agar proses demokrasi bisa berjalan baik.
“Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa percaya diri dan bangga bahwa bangsa ini mengedepankan etika,” tuturnya.
Irit Bicara
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka irit bicara menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.
“Kemarin kan dari TKN sudah statement,” katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (6/1/2024).
Sekali Lagi Diberhentikan
Sementara itu cawapres nomor urut 03, Mahfud MD menilai pencalonan Gibran sudah sah meski Hasyim telah dinilai melakukan pelanggaran kode etik oleh DKPP.
"Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran itu sudah sah," ujarnya di Koat Kopi Seturan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (5/2/2024) dikutip dari Kompas.com.
Mahfud menegaskan, secara hukum, apa pun keputusan DKPP tidak akan memengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Gibran Rakabuming Raka.
"DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya," ujar dia.
"Yang produknya itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi. Hasyim Asy'ari bersalah yang lain juga bersalah," tandasnya.
Baca juga: Respon Ketua DPR Puan Soal DKPP Berikan Sanksi ke Ketua KPU RI: TIndaklanjuti Sesuai Aturan
Diungkapkan Mahfud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.
Bahkan dari pelanggaran itu tidak ada perbaikan berikutnya.
"Kalau kita beritahu hanya diperbaiki, lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya," tandasnya.
Mahfud menuturkan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah dua kali dijatuhi sanksi peringatan keras.
Sehingga ketika melakukan pelanggaran satu kali lagi akan diberhentikan dari Ketua KPU.
"Kalau terjadi sekali lagi, dia (Hasyim Asy'ari) harus diberhentikan dari KPU," ucapnya.
Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan agar KPU berhati-hati dan tidak mengulangi melakukan pelanggaran.
"KPU harus hati-hati dari sekarang," tuturnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.