Almas Gugat Gibran di PN Solo
Kehadiran saat Sidang Perdana Gugatan Almas di PN Solo, Gibran Sebut Sudah Ada Yang Ngurus
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka tidak memberikan jawaban pasti saat ditanya perihal kehadirannya dalam sidang perdana gugatan Almas.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka tidak memberikan jawaban pasti saat ditanya perihal kehadirannya dalam sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbiru kepadanya atas persoalan wanprestasi.
Itu pun juga berkaitan sosok kuasa hukum yang dipercayainya untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.
Sidang perdana tersebut, untuk diketahui, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Solo pada 7 Februari 2024.
Gibran hanya memberikan jawaban bila akan ada yang menindaklanjuti sidang perdana gugatan Almas ke Gibran.
Baca juga: Dipercepat 8 Hari, Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Mediasi, Surat Sudah Diterima Kuasa Hukum
"Nanti aja," ucap dia di Balai Kota Solo, Selasa (6/2/2024).
"Nanti ada yang menindaklanjuti," sambungnya.
Gibran juga tidak menjawab jelas terkait persiapan yang dilakukannya untuk sidang perdana gugatan Almas itu.
Dia hanya menyampaikan akan menindaklanjutinya.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran, Dipercepat 8 Hari, Kuasa Hukum : Kita Selalu Siap
"Ya nanti ditindaklanjuti," ujar Gibran.
Sementara itu, saat ditanya apakah Gibran merasa melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan. Ia menyebut bakal ada yang menindaklanjuti.
"Nanti ada yang menindaklanjuti. Tunggu aja," pungkasnya.
Agenda sidang perdana gugatan Almas ke Gibran adalah mediasi.
Seperti yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," ucapnya pada 5 Februari 2024.
(*)
Gibran
Pengadilan Negeri Solo
Almas Tsaqibbirru
Almas
TribunBreakingNews
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.