Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

MA Nyatakan Bersalah, Bos Semut Rangrang Sugiyono Pasrah Dibawa ke Penjara, Tak Ada Perlawanan

Sugiyono, Bos Semut Rangrang di Sragen pasrah mengikuti petugas kejaksaan. Dia sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman di penjara.

Istimewa/Kejari Sragen
Bos semut rangrang di Sragen, Sugiyono dijebloskan ke penjara di Lapas Kelas IIA Sragen oleh Kejaksaan Negeri Sragen, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bos semut rangrang, Sugiyono kini harus mendekam di penjara. 

Itu setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA). 

Dalam petikan keputusan tersebut, MA menyatakan terdakwa Sugiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut.

Sugiyono ditangkap dan dijebloskan ke penjara pada Selasa (6/2/2024).

Dalam penangkapan ini, Sugiyono tidak melakukan perlawanan. 

Dia kooperatif mengikuti petugas.

Sugiyono dijebloskan ke penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Sragen, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sragen, Kunto Tri Hatmojo.

Eksekusi itu dilaksanakan setelah MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejari Sragen yang tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2023.

Putusan MA tersebut keluar pada 12 Januari 2024 lalu.

Dalam petikan putusan itu, Sugiyono dinyatakan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara.

"Berdasarkan petikan putusan MA tersebut, mengadili bahwa terdakwa Sugiyono bin Sasmo Suwiryo dijatuhi hukuman selama 8 tahun pidana, dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Kades Pungsari Ditangkap Terkait Korupsi, Kajari Sebut Uang Dipakai untuk Pengobatan Mendiang Istri

"Iya, dinyatakan bersalah dan putusan MA kasasinya sudah bersifat Inkracht, jadi kita sudah bisa melakukan eksekusi atau kita melaksanakan putusan dari MA tersebut," tambahnya.

Sugiyono diadili melalui upaya kasasi karena sebelumnya Sugiyono dinyatakan bebas di tingkat Pengadilan Negeri Sragen atas kasus ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved