Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

MA Nyatakan Bersalah, Bos Semut Rangrang Sugiyono Pasrah Dibawa ke Penjara, Tak Ada Perlawanan

Sugiyono, Bos Semut Rangrang di Sragen pasrah mengikuti petugas kejaksaan. Dia sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman di penjara.

Istimewa/Kejari Sragen
Bos semut rangrang di Sragen, Sugiyono dijebloskan ke penjara di Lapas Kelas IIA Sragen oleh Kejaksaan Negeri Sragen, Selasa (6/2/2024). 

"Ini putusan Mahkamah Agung melalui kasasi, karena sebelumnya kan di tingkat Pengadilan Negeri sempat bebas, makanya langsung kasasi," terangnya.

Menurut Kunto, Sugiyono ditangkap saat berada di Pengadilan Negeri Sragen dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Sragen.

Selama proses penangkapan, Sugiyono berlaku kooperatif dan proses eksekusi tidak menemui kendala.

"Alhamdulillah tidak ada kendala, pelaku Bapak Sugiyono kooperatif, dulu sebelumnya sudah pernah ditahan disini juga disini, dalam masa persidangan," pungkasnya.

Terpisah, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Sragen, David Saptoaji Putra juga membenarkan bahwa Sugiyono telah resmi dipenjara pada hari ini.

"Pada hari ini, Selasa 6 Februari 2024 kami menerima satu orang narapidana atas nama Sugiyono bin SasmSuwiryo berdasarkan putusan MA yang telah dilakukan eksekusi Kejari Sragen kepada narapidana tersebut," katanya.

"Berdasarkan putusan dari MA dan Kejari Sragen dan eksekusi kejaksaan, kemudian kita lakukan sesuai SOP yang berlaku, untuk dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan," tambahnya.

Mulai hari ini, Sugiyono sudah mulai menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Sragen

Sugiyono sendiri dihukum berdasarkan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atas tindak pidana 'Bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut'. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved