Pemilu 2024
Respon Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud soal Putusan DKPP ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud merespons soal putusan DKPP ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (5/2/2024).
Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merespons soal putusan DKPP ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca juga: Wiranto Ungkap 4 Alasan Kenapa Dukung Prabowo di Pilpres 2024 : Tahu Masalah Luar dan Dalam Negeri
Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Iwan Tarigan, mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari DKPP.
Timnas AMIN pun, sambungnya, mendukung supaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti keputusan dari DKPP.
"Kami sangat menghargai dan menghormati keputusan DKPP yang memutuskan pelanggaran etik terhadap Ketua KPU dan kami dari Timnas AMIN mendukung agar Banwaslu menindaklanjuti hasil keputusan DKPP terhadap Komisioner KPU," kata Iwan kepada Tribunnews.com, Senin.
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi catatan hitam bagi perjalanan demokrasi Indonesia.
"Semoga hal ini menjadi pelajaran ke depan agar hal seperti ini jangan terjadi lagi," paparnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan putusan itu bisa membuat pencalonan Gibran sebagai cawapres dibatalkan demi hukum.
"Yang penting adalah dengan putusan DKPP bagaimana status paslon nomor 2 khususnya status cawapres Gibran," kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin.
Menurutnya pertanyaan legal soal status Gibran sangat penting untuk dijawab oleh semua pihak.
"Kalau sudah ada dua putusan satu di MKMK yang menilai ketua MK dan hakim MK melanggar etika dalam melahirkan putusan MK nomor 90. Dan mereka dikenakan sanksi."
"Dan sekarang ada DKPP juga memberikan sanksi kepada KPU karena menerima pendaftaran itu," sambungnya.
Baca juga: SAH! Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pemilu 14 Februari 2024 Berhak Dapat Uang Lembur
Dua putusan tersebut telah mengatakan bahwa terjadi pelanggaran etik yang berat, maka menurut Todung, pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024 dapat dibatalkan demi hukum.
"Menurut saya dengan dua keputusan yang melanggar etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa seharusnya pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan," jelasnya.
Itu artinya, sambung Todung, ada proses hukum lain yang harus dilakukan. Di dalam hukum, ada yang disebut bisa batal demi hukum.
"Menurut saya bisa dibatalkan pendaftaran (cawapres Gibran) ini," ujarnya.
Pelanggaran tersebut terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023.
Putusan DKPP
Kemarin DKPP membacakan empat putusan mengenai pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ketua dan semua Anggota KPU menjadi teradu.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, selaku pembaca putusan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan enam anggota KPU.
Enam anggota itu ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Baca juga: Delapan Hari Jelang Pencoblosan, Hasto Beberkan 4 Poin yang Jadi Sorotan di Pilpres 2024
Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Sunandiantoro selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU masih mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.
Mereka baru mengubahnya setelah proses pendaftaran di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP, Senin.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.