Pemilu 2024
SAH! Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pemilu 14 Februari 2024 Berhak Dapat Uang Lembur
Artinya, bagi para buruh atau karyawan yang bekerja pada tanggal tersebut berhak mendapatkan upah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah sudah menetapkan jika hari pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Artinya, bagi para buruh atau karyawan yang bekerja pada tanggal tersebut berhak mendapatkan upah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca juga: Sembilan Hari Jelang Pencoblosan, Hasto Beberkan 4 Poin yang Jadi Sorotan di Pilpres 2024
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani Surat Edaran tersebut pada 26 Januari 2024.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut dikutip Selasa (6/2/2024).
SE tersebut dalam poin pertama menyebutkan jika hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Anies Miris Lihat Gaji PNS Hanya Naik Jelang Pemilu : Lisan Mereka Diam, tapi Hatinya Tidak
Lantas pada kedua disebutkan bahwa para pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Jika pekerja atau buruh diwajibkan bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut, maka pengusaha mengatur wajib waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Untuk diketahui, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.