Pemilu 2024
Maklumat Super Semar, Mahasiswa Kecewa Demokrasi Tanpa Etika, UNS Sebut Bagian Kebebasan Berpendapat
Pihak rektorat merespons aksi pembacaan Maklumat Super Semar yang dibacakan sejumlah mahasiswa dan BEM UNS Solo di depan Gedung Rektorat
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Sebelumnya, maklumat Super Semar "Demokrasi Terkhianati, Pancasila Tercela" dibacakan sejumlah mahasiswa dan anggota BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di depan Gedung Rektorat UNS Solo, Rabu (7/2/2024).
Presiden BEM UNS, Agung Lucky Pradita menilai pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah petinggi lembaga negara membuat sejumlah pihak tidak bisa percaya dengan proses demokrasi yang tengah berjalan saat ini, termasuk saat Pemilu 2024.
“Kita sudah tidak bisa percaya pada siapa pun," ucap Agung.
"Ketua MK melanggar etik. Ketua KPU melanggar etik. Presiden Jokowi telah mengangkangi demokrasi,” tambahnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat hakim MK.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddique dalam sidang 7 November 2023 lalu.
Baca juga: Di Colomadu Karanganyar Ganjar Cerita Ayahnya: Orang Tua Saya Tidak Ajarkan Mencla-mencle
Jimly membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Ada pun putusan pelanggaran etik Anwar Usman digelar sebagai buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Itu merupakan gugatan uji materi UU Pemilu batas usia minimal capres-cawapres yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru.
Tidak hanya Anwar Usman, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan mendapat sanksi peringatan keras terakhir.
Hasyim dinyatakan melanggar etik setelah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
KPU saat itu belum mengubah PKPU Nomor 19 tahun 2023 sesuai dengan putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
PKPU tersebut baru diubah KPU pada 3 November 2023 dengan diterbitkannya PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Agung pun berharap bagi para pejabat yang terbukti melanggar etik tidak lagi diamanahi untuk terus memimpin negeri ini.
“Kami harapkan pelanggar konstitusi dan kode etik dihukum seberat-beratnya dan tidak memimpin Indonesia. Karena dari awal mereka telah mencederai Indonesia,” terangnya.
Baca juga: Mahasiswa UNS Gelar Aksi Bacakan Maklumat Super Semar, Kecewa Rektorat dan Guru Besar Tak Ikut
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.