Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Maklumat Super Semar, Mahasiswa Kecewa Demokrasi Tanpa Etika, UNS Sebut Bagian Kebebasan Berpendapat

Pihak rektorat merespons aksi pembacaan Maklumat Super Semar yang dibacakan sejumlah mahasiswa dan BEM UNS Solo di depan Gedung Rektorat

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Para mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS membacakan Maklumat Super Semar "Demokrasi Terkhianati, Pancasila Tercela" di depan Gedung Rektorat pada Rabu (7/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak rektorat merespons aksi pembacaan Maklumat Super Semar yang dibacakan sejumlah mahasiswa dan BEM UNS Solo di depan Gedung Rektorat, Rabu (7/2/2024). 

Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi UNS Solo, Irwan Trinugroho mengatakan pihak rektorat menghormati pernyataan sikap yang disampaikan oleh mereka. 

Menurutnya, itu bagian dari kebebasan berpendapat yang harus dihormati. 

"Menurut kami, hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang harus kita hormati dan hargai,” tuturnya.

Irwan menambahkan pihak rektorat telah memiliki sikap mereka atas situasi sosial, politik, hukum, dan demokrasi 2024. 

Baca juga: Mahasiswa UNS Gelar Aksi Maklumat Super Semar, Sebut Gibran Meresahkan: Banyak Melakukan Pelanggaran

Baca juga: Mantan Kapolri S Bimantoro Dukung Ganjar di Pilpres 2024, Siap Bela dari Bentuk Intervensi 

Pernyataan sikap tersebut telah ditandatangani Plt Rektor UNS Solo, Chatarina Muliana; Ketua Senat Akademik UNS Solo, Sri Sulistyowati; dan Ketua Dewan Profesor UNS Solo, Suranto.

Mereka menandatangani itu pada 5 Februari 2024.

Itu telah diunggah melalui akun Instagram resmi UNS Solo

Berikut tiga poin sikap UNS

1. Mendukung terselenggaranya Pemilu Tahun 2024 secara demokratis, jujur, dan adil,

2. Berkomitmen menjaga kondusivitas kampus UNS untuk kegiatan tridharma perguruan tinggi bagi semua warga UNS dan Masyarakat, dan

3. Menghimbau kepada warga kampus UNS dan semua pihak untuk menghormati dan menghargai setiap perbedaan pandangan dan pendapat dengan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan.

“Seluruh warga kampus UNS, dosen, tendik dan termasuk mahasiswa juga menghormati pandangan kami sebagai sebuah bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi,” jelas Irwan.

Maklumat Super Semar

Sebelumnya, maklumat Super Semar "Demokrasi Terkhianati, Pancasila Tercela"  dibacakan sejumlah mahasiswa dan anggota BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di depan Gedung Rektorat UNS Solo, Rabu (7/2/2024). 

Presiden BEM UNS, Agung Lucky Pradita menilai pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah petinggi lembaga negara membuat sejumlah pihak tidak bisa percaya dengan proses demokrasi yang tengah berjalan saat ini, termasuk saat Pemilu 2024. 

“Kita sudah tidak bisa percaya pada siapa pun," ucap Agung.

"Ketua MK melanggar etik. Ketua KPU melanggar etik. Presiden Jokowi telah mengangkangi demokrasi,” tambahnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat hakim MK. 

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddique dalam sidang 7 November 2023 lalu. 

Baca juga: Di Colomadu Karanganyar Ganjar Cerita Ayahnya: Orang Tua Saya Tidak Ajarkan Mencla-mencle

Jimly membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Ada pun putusan pelanggaran etik Anwar Usman digelar sebagai buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Itu merupakan gugatan uji materi UU Pemilu batas usia minimal capres-cawapres yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru.

Tidak hanya Anwar Usman, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan mendapat sanksi peringatan keras terakhir. 

Hasyim dinyatakan melanggar etik setelah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

KPU saat itu belum mengubah PKPU Nomor 19 tahun 2023 sesuai dengan putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

PKPU tersebut baru diubah KPU pada 3 November 2023 dengan diterbitkannya PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Agung pun berharap bagi para pejabat yang terbukti melanggar etik tidak lagi diamanahi untuk terus memimpin negeri ini.

“Kami harapkan pelanggar konstitusi dan kode etik dihukum seberat-beratnya dan tidak memimpin Indonesia. Karena dari awal mereka telah mencederai Indonesia,” terangnya.

Baca juga: Mahasiswa UNS Gelar Aksi Bacakan Maklumat Super Semar, Kecewa Rektorat dan Guru Besar Tak Ikut

Menurut Agung, etika dalam berpolitik harus dijunjung tinggi, termasuk dalam kontestasi Pemilu 2024. 

Oleh karenanya, BEM UNS berharap pihak rektorat dan guru besar UNS turut menyampaikan sikap dan menegakkan nilai demokrasi dan Pancasila. 

“Solo merupakan titik pergerakan. Salah satu paslon juga berasal dari Surakarta. Maka dari itu etika dalam berpolitik harus dijunjung tinggi," tutur dia. 

"Kami menuntut dari UNS untuk bisa benar-benar menegakkan nilai demokrasi dan juga Pancasila agar tidak tercela,” imbuhnya. 

Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka turut disorot dalam pembacaan Maklumat Super Semar

Disampaikan Agung, sorotan diberikan karena Gibran tidak mundur sebagai calon Wali Kota Solo saat mencalonkan diri sebagai cawapres. 

Itu, menurut Agung, membuat resah dengan Gibran yang dianggap representasi anak muda.

“Hari ini beliau belum mengundurkan diri. Yang dilakukan banyak sekali melakukan pelanggaran," jelas dia.

"Katanya representasi pemuda. Namun pemuda saat ini resah dengan apa yang dilakukan,” imbuhnya.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Gibran usai Sidang Gugatan Almas, Sebut Masih Ada Permasalahan Administrasi

Ia pun mempertanyakan para guru besar dan rektorat yang tidak mengikuti gerakan ini.

Hal ini kontradiktif dengan klaim UNS sebagai benteng Pancasila.

“Itu menjadi suatu pernyataan besar mahasiswa. UNS menjadi kampus benteng Pancasila katanya," ujar dia.

"Namun hingga saat ini belum berani menyatakan sikapnya. Maka dari itu kami mendesak civitas akademika. Namun per hari ini pun belum berani menyatakan sikapnya,” tambahnya.

Ia pun berharap dengan adanya gerakan dari mahasiswa ini bisa memantik gerakan serupa dari civitas akademika lain.

“Adanya inisiasi ini dari rektorat maupun dewa profesor berani menjaga marwah ilmu pengetahuan," jelas dia.

"Agar penjaga ilmu pengetahuan tidak tinggal diam ketika ilmu pengetahuan ternodai,” imbuhnya.

Isi Lengkap Maklumat Super Semar

Berikut isi lengkap Maklumat Super Semar UNS Solo

Telah terjadi krisis kebangsaan dalam kondisi politik nasional di Pemilu 2024 yang diakibatkan oleh kesewenang-wenangan, ketidakadilan, dan ketidakpedulian terhadap standar etika tertinggi. Tindakan-tindakan untuk melanggengkan kekuasaan telah mengkhianati demokrasi yang seharusnya menjadi sistem untuk memerdekakan manusia. Pengabaian kepentingan umum demi keuntungan segelintir pihak telah mencela Pancasila yang seharusnya menjadi pedoman hidup manusia Indonesia.

Pada era pergerakan, Surakarta telah menjadi marwah bagi tumbuhnya kebangsaan Indonesia melalui Budi Oetomo, Sarekat Islam, Insulinde, dan elemen pergerakan lainnya di Surakarta yang menjadi aktor-aktor pejuang dalam menentang kesewenangan penjajah. Dengan demikian, kami sebagai penerusnya sangat memiliki kewajiban untuk menjaga marwah nilai-nilai kebangsaan Indonesia dengan menentang 'para penjahat demokrasi dan Pancasila saat ini. Para penjahat ini merupakan pejabat publik yang mengangkangi konstitusi, melakukan pernyataan kontradiktif mengenai netralitas kampanye, melakukan keberpihakan terhadap salah satu pasion demi keluarga dan kroninya, serta menggunakan kekuasaannya untuk mewujudkan kepentingannya yang jauh dari nilai persatuan Indonesia dan keadilan sosial.

Di sisi lain, Universitas Sebelas Maret sebagai tempat insan cendekia memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab pada masyarakat berdasarkan ilmu, tidak diam atas ketidakbenaran, dan tidak tunduk pada kekuasaan. Universitas Sebelas Maret harus tegak lurus dengan benar-benar menunjukkan sikap sebagai kampus benteng Pancasila.

Oleh karena demokrasi telah terkhianati dan Pancasila telah tercela untuk kepentingan segelintir pihak dalam Pemilu 2024, kami, mahasiswa/sivitas akademika Universitas Sebelas Maret Kampus Benteng Pancasila, menyatakan:

1. Kecewa atas keberjalanan demokrasi yang tidak dapat menjunjung tinggi etika dan prinsip-prinsip hukum yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Mendesak seluruh lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 agar menegakkan independensi dan didasarkan pada prinsip luber jurdil.

3. Menuntut Presiden dan semua pejabat pemerintahan untuk tidak melakukan politisasi maupun personalisasi bantuan sosial dan tidak terlibat dalam tim sukses atau tim kampanye pasangan calon.

4. Menuntut agar semua ASN, pejabat pemerintah, TNI dan Polri terbebas dari paksaan memihak salah satu paslon.

5. Kecewa atas segala sikap maupun tudingan yang memposisikan kampus yang telah bersuara berdasarkan pada standar etika dan keilmuan sebagai politik partisan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved