Almas Gugat Gibran di PN Solo
Kata Kuasa Hukum Gibran usai Sidang Gugatan Almas, Sebut Masih Ada Permasalahan Administrasi
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo irit bicara setelah menghadiri sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada kliennya di PN Solo
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo irit bicara setelah menghadiri sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada kliennya di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024).
Sidang tersebut, untuk diketahui, memiliki agenda mediasi antara pihak tergugat dan penggugat.
Itu berkaitan dengan perkara wanprestasi.
Richard mengatakan mediasi kasus belum selesai.
Baca juga: Mahasiswa UNS Gelar Aksi Bacakan Maklumat Super Semar, Kecewa Rektorat dan Guru Besar Tak Ikut
Baca juga: Sidang Mediasi Perdana di PN Solo Kelar, Pihak Almas Kukuh dengan Gugatan Awal ke Gibran
Terlebih, masih ada permasalahan administrasi berkaitan gugatan Almas ke Gibran.
“Mediasi belum selesai," ucap dia.
"Masih ada beberapa waktu yang perlu diselesaikan, ada beberapa permasalahan administrasi,” tambahnya.
Masih Kukuh
Sementara itu, pihak Almas Tsaqibbirru sampai saat ini masih kukuh dengan gugatan awal yang diajukan ke Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan tersebut dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Dalam gugatan Almas, Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak yang tergugat.
Almas menggugat Gibran dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 10 juta.
Gugatan tersebut karena tidak adanya ucapan terima kasih Gibran kepada Almas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 16 Oktober 2023.
Baca juga: Almas & Gibran Disarankan Hakim PN Solo Hadiri Sidang Wanprestasi
Putusan itu mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan Almas.
Almas
Gibran
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming Raka
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Pengadilan Negeri Solo
TribunBreakingNews
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.