Pemilu 2024
Maklumat Super Semar UNS Solo, Singgung Pelanggaran Etik Ketua KPU, Hingga Tidak Mundurnya Gibran
Maklumat Super Semar dibacakan sejumlah mahasiswa dan anggota BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di depan Gedung Rektorat UNS Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Maklumat Super Semar "Demokrasi Terkhianati, Pancasila Tercela" dibacakan sejumlah mahasiswa dan anggota BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di depan Gedung Rektorat UNS Solo, Rabu (7/2/2024).
Presiden BEM UNS, Agung Lucky Pradita menilai pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah petinggi lembaga negara membuat sejumlah pihak tidak bisa percaya dengan proses demokrasi yang tengah berjalan saat ini, termasuk saat Pemilu 2024.
“Kita sudah tidak bisa percaya pada siapa pun," ucap Agung.
"Ketua MK melanggar etik. Ketua KPU melanggar etik. Presiden Jokowi telah mengangkangi demokrasi,” tambahnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat hakim MK.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddique dalam sidang 7 November 2023 lalu.
Baca juga: Di Colomadu Karanganyar Ganjar Cerita Ayahnya: Orang Tua Saya Tidak Ajarkan Mencla-mencle
Jimly membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Ada pun putusan pelanggaran etik Anwar Usman digelar sebagai buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Itu merupakan gugatan uji materi UU Pemilu batas usia minimal capres-cawapres yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru.
Tidak hanya Anwar Usman, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan mendapat sanksi peringatan keras terakhir.
Hasyim dinyatakan melanggar etik setelah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
KPU saat itu belum mengubah PKPU Nomor 19 tahun 2023 sesuai dengan putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
PKPU tersebut baru diubah KPU pada 3 November 2023 dengan diterbitkannya PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Agung pun berharap bagi para pejabat yang terbukti melanggar etik tidak lagi diamanahi untuk terus memimpin negeri ini.
“Kami harapkan pelanggar konstitusi dan kode etik dihukum seberat-beratnya dan tidak memimpin Indonesia. Karena dari awal mereka telah mencederai Indonesia,” terangnya.
Baca juga: Mahasiswa UNS Gelar Aksi Bacakan Maklumat Super Semar, Kecewa Rektorat dan Guru Besar Tak Ikut
Menurut Agung, etika dalam berpolitik harus dijunjung tinggi, termasuk dalam kontestasi Pemilu 2024.
Oleh karenanya, BEM UNS berharap pihak rektorat dan guru besar UNS turut menyampaikan sikap dan menegakkan nilai demokrasi dan Pancasila.
“Solo merupakan titik pergerakan. Salah satu paslon juga berasal dari Surakarta. Maka dari itu etika dalam berpolitik harus dijunjung tinggi," tutur dia.
"Kami menuntut dari UNS untuk bisa benar-benar menegakkan nilai demokrasi dan juga Pancasila agar tidak tercela,” imbuhnya.
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka turut disorot dalam pembacaan Maklumat Super Semar.
Disampaikan Agung, sorotan diberikan karena Gibran tidak mundur sebagai calon Wali Kota Solo saat mencalonkan diri sebagai cawapres.
Itu, menurut Agung, membuat resah dengan Gibran yang dianggap representasi anak muda.
“Hari ini beliau belum mengundurkan diri. Yang dilakukan banyak sekali melakukan pelanggaran," jelas dia.
"Katanya representasi pemuda. Namun pemuda saat ini resah dengan apa yang dilakukan,” imbuhnya.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Gibran usai Sidang Gugatan Almas, Sebut Masih Ada Permasalahan Administrasi
Ia pun mempertanyakan para guru besar dan rektorat yang tidak mengikuti gerakan ini.
Hal ini kontradiktif dengan klaim UNS sebagai benteng Pancasila.
“Itu menjadi suatu pernyataan besar mahasiswa. UNS menjadi kampus benteng Pancasila katanya," ujar dia.
"Namun hingga saat ini belum berani menyatakan sikapnya. Maka dari itu kami mendesak civitas akademika. Namun per hari ini pun belum berani menyatakan sikapnya,” tambahnya.
Ia pun berharap dengan adanya gerakan dari mahasiswa ini bisa memantik gerakan serupa dari civitas akademika lain.
“Adanya inisiasi ini dari rektorat maupun dewa profesor berani menjaga marwah ilmu pengetahuan," jelas dia.
"Agar penjaga ilmu pengetahuan tidak tinggal diam ketika ilmu pengetahuan ternodai,” imbuhnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.