Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Sragen Darurat Narkoba? Sepanjang Januari 2024, 6 Pengedar Narkoba Diciduk, Semua Pelaku Masih Muda

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Herawan Prasetyo Budi mengatakan keenam pelaku ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Sebanyak 6 pemuda di Sragen ditangkap karena terjerat kasus narkoba saat dihadirkan di Mapolres Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak 6 orang pemuda diringkus polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari 2024.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Herawan Prasetyo Budi mengatakan keenam pelaku ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi.

"Dengan rincian, 4 laporan polisi diantaranya terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan satu kasus terkait kepemilikan narkotika jenis sabu," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (6/2/2024).

Dimana, identitas pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni SN (22) warga Kecamatan Gemolong.

SN diamankan saat berada di rumahnya dengan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,25 gram pada Kamis (11/1/2024).

Selang satu hari kemudian, Satresnarkoba Polres Sragen mengamankan RAP (25) warga Kecamatan Sidoharjo, seorang pengedar obat-obat berbahaya (obaya) dengan barang bukti berupa 1 butir Alprazolam, 10 butir Atarax dan 60 butir Dolgesik.

Baca juga: Edarkan Ribuan Pil Koplo, Seorang Mahasiswa PTN Asal Sragen Terancam 15 Tahun Penjara

Lalu, pada 22 Januari 2024, polisi meringkus dua pemuda warga Tanon yakni YW (21) dan AAS (28).

Dimana, YW diamankan karena memiliki 17 butir Alprazolam dan satu butir Riklona.

Sementara AAS ditangkap dengan barang bukti 32 butir Dolgesik, 16 Atarax dan 5 butir obat jenis Riklona.

Seorang pemuda berinisial SR (23) warga Kecamatan Sukodono juga ditangkap polisi karena memiliki 413 butir obat jenis Trihexpenidyl, 225 butir Tramadol HCl pada Rabu (24/1/2024).

"Terakhir kami juga mengamankan seorang pemuda yakni DNB berusia 21 tahun, warga Kecamatan Sragen pada 29 Januari 2024 lalu, yang merupakan seorang mahasiswa karena kedapatan memiliki ribuan butir obat-obat berbahaya," terangnya.

"Dari tersangka DNB kami amankan barang bukti berupa 3 butir obat jenis Cepezet, 1 buah paket berisi 6.500 obat Trihexphenidyl dan 200 butir obat jenis Tramadol HCl," tambahnya.

Baca juga: Bos Semut Rangrang Dijebloskan ke Penjara, Usai MA Kabulkan Permohonan Kasasi Kejari Sragen  

Para pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.

"Untuk ancaman kasus kepemilikan sabu itu terancam minimal 4 tahun penjara, dan kasus penyalahgunaan obaya karena melanggar Undang-undang Kesehatan, pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved