Berita Sragen
Sragen Darurat Narkoba? Sepanjang Januari 2024, 6 Pengedar Narkoba Diciduk, Semua Pelaku Masih Muda
Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Herawan Prasetyo Budi mengatakan keenam pelaku ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak 6 orang pemuda diringkus polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari 2024.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Herawan Prasetyo Budi mengatakan keenam pelaku ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi.
"Dengan rincian, 4 laporan polisi diantaranya terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan satu kasus terkait kepemilikan narkotika jenis sabu," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (6/2/2024).
Dimana, identitas pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni SN (22) warga Kecamatan Gemolong.
SN diamankan saat berada di rumahnya dengan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,25 gram pada Kamis (11/1/2024).
Selang satu hari kemudian, Satresnarkoba Polres Sragen mengamankan RAP (25) warga Kecamatan Sidoharjo, seorang pengedar obat-obat berbahaya (obaya) dengan barang bukti berupa 1 butir Alprazolam, 10 butir Atarax dan 60 butir Dolgesik.
Baca juga: Edarkan Ribuan Pil Koplo, Seorang Mahasiswa PTN Asal Sragen Terancam 15 Tahun Penjara
Lalu, pada 22 Januari 2024, polisi meringkus dua pemuda warga Tanon yakni YW (21) dan AAS (28).
Dimana, YW diamankan karena memiliki 17 butir Alprazolam dan satu butir Riklona.
Sementara AAS ditangkap dengan barang bukti 32 butir Dolgesik, 16 Atarax dan 5 butir obat jenis Riklona.
Seorang pemuda berinisial SR (23) warga Kecamatan Sukodono juga ditangkap polisi karena memiliki 413 butir obat jenis Trihexpenidyl, 225 butir Tramadol HCl pada Rabu (24/1/2024).
"Terakhir kami juga mengamankan seorang pemuda yakni DNB berusia 21 tahun, warga Kecamatan Sragen pada 29 Januari 2024 lalu, yang merupakan seorang mahasiswa karena kedapatan memiliki ribuan butir obat-obat berbahaya," terangnya.
"Dari tersangka DNB kami amankan barang bukti berupa 3 butir obat jenis Cepezet, 1 buah paket berisi 6.500 obat Trihexphenidyl dan 200 butir obat jenis Tramadol HCl," tambahnya.
Baca juga: Bos Semut Rangrang Dijebloskan ke Penjara, Usai MA Kabulkan Permohonan Kasasi Kejari Sragen
Para pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.
"Untuk ancaman kasus kepemilikan sabu itu terancam minimal 4 tahun penjara, dan kasus penyalahgunaan obaya karena melanggar Undang-undang Kesehatan, pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.